Pedagang Pasar di Kabupaten OKI Diingatkan untuk Bersikap Jujur

Jumat 19 Jan 2024 - 18:04 WIB
Reporter : rama
Editor : yogie

KAYUAGUNG - Tera ulang timbangan pedagang pasar di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) akan segera dilakukan.

Hal ini dilakukan untuk memastikan kebenaran alat ukur yang digunakan oleh pedagang, sehingga tidak merugikan konsumen.

Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten OKI, H Alamsyah melalui tim Pengawas Kemetrologian, Jaka Wisnu SH, mengatakan bahwa tera ulang timbangan pedagang pasar akan dilakukan secara bertahap.

Tahap awal akan dilakukan di Pasar Kayu Agung, kemudian dilanjutkan ke pasar-pasar lainnya.

"Tera ulang timbangan ini merupakan kegiatan rutin yang dilakukan setiap tahun," kata Jaka.

Tera ulang alat ukur takar timbangan dan perlengkapannya (UTTP) milik sejumlah pedagang pasar memang rutin dilaksanakan.

Hal ini dilakukan untuk memastikan kebenaran alat ukur yang digunakan oleh pedagang, sehingga tidak merugikan konsumen.

"Dinas kita memang rutin laksanakan tera alat ukur timbangan pedagang. Dimana tahun ini segera akan dijadwalkan," ungkap Jaka, kepada SUMEKS.CO, Kamis 18 Januari 2024.

Jaka mengatakan, kemungkinan besar pelaksanaan tera alat ukur timbangan milik pedagang pasar di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) akan dilaksanakan pada bulan Februari 2024 ini.

"InsyaAllah bulan Februari ini akan kita laksanakan tera ulang alat ukur timbangan milik pedagang," ujarnya.

Dia mengungkapkan, ukur lokasi pasar mana yang akan dilakukan tera ulang alat ukur timbangan milik pedagang ini belum ditentukan.

"Yang jelas apabila anggaran ada maka segera dilakukan tera dan tera ulang alat ukur takar timbangan milik pedagang," jelasnya.

Jaka menegaskan, seperti tahun 2023 kemarin, ada 4 pasar yang ada di Kabupaten OKI, timbangan milik pedagangnya dilakukan tera dan tera ulang alat ukur takar timbangan milik pedagang.

"Jadi, untuk tahun 2024 ini, kemungkinan juga ada 4 lokasi pasar, timbangan milik pedagang nya dilakukan tera dan tera ulang," kata dia.

Dia menjelaskan, adapun tujuan dari dilaksanakannya tera dan tera ulang alat ukur takar timbangan milik pedagang ini adalah untuk menjamin kepastian hasil pengukuran terhadap konsumen dan pelaku usaha.

Diterangkan Jaka, tera sendiri adalah tanda uji pada alat ukur, sementara tera ulang adalah pengujian kembali secara berkala terhadap UTTP dan ukuran yang di pakai dalam perdagangan.

Jadi dengan begitu, dapat memastikan akurasi setiap alat ukur, alat takar, dan alat timbang. Sehingga   penjual dan pembeli tidak merasa diuntungkan maupun dirugikan.

Lanjutnya, tujuan dari diadakan kegiatan tera ulang yaitu menyangkut kepentingan penjual ataupun pembeli jadi supaya penjual dan pembeli sama sama tidak merasa di untungkan maupun di rugikan menyangkut perihal timbangan.

“Jadi setiap timbangan harus di tera ulang supaya semuanya bisa normal karena sesuai dengan Undang-Undang no.2 tahun 1981 semua peralatan timbang itu wajib di tera/tera ulang,’’ tambahnya

Masih disampaikan Jaka, dengan adanya partisipasi pedagang dalam menera ulang alat timbang direspon baik. Yakni saat dilakukan tahun 2023 kemarin, melihat antusias mereka dalam mengantarkan alat timbangannya cukup banyak.

BACA JUGA:Pedagang Kembang Api dan Terompet mulai Ramaikan Pasar Martapura, Sambut Pergantian Tahun 2024

al ini sangat berpengaruh dalam dunia perdagangan, oleh karena itu perlu adanya jaminan dalam kebenaran pengukuran.

BACA JUGA:Tingkatkan Penjualan, Wabup OKU Timur Ajak Pedagang Tradisional Beradaptasi Kemajuan Teknologi

Termasuk adanya ketertiban dan kepastian hukum dalam pemakaian satuan ukuran, standar satuan, metode pengukuran alat-alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya.(*)

Kategori :