BATURAJA - Personel gabungan dari Polres OKU, TNI, dan Satpol PP melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah panti pijat di Kota Baturaja, Senin 3 Maret 2025 sore.
Razia ini merupakan bagian dari Operasi Pekat 1 Musi-2025, yang bertujuan untuk menanggulangi penyakit masyarakat selama bulan suci Ramadhan 1446 H.
Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres OKU AKP Ibnu Holdon, menegaskan bahwa sidak ini bertujuan untuk memastikan panti pijat menghormati bulan Ramadhan dengan tidak beroperasi sementara.
“Kami mengimbau seluruh pemilik panti pijat di Kabupaten OKU untuk menghentikan aktivitasnya selama bulan suci Ramadhan guna menghormati umat Muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa,” ujar Holdon.
Pemerintah Kabupaten OKU sendiri telah mengeluarkan surat imbauan yang melarang tempat hiburan dan panti pijat beroperasi selama bulan Ramadhan.
BACA JUGA:Apel hingga Rapat dengan OPD
Semenatara itu Kepala Satpol PP OKU, Firmansyah mengatakan pihak akan menindak tegas saat aturan diberlakukan masih ada yang beroperasi baik terbuka atau pun diam-diam.
"Jika ada panti pijat yang tetap beroperasi, tim gabungan akan menindak tegas sesuai peraturan yang berlaku,”pungkas Firman.