Optimalkan Potensi Sektor Retribusi Pasar

Kamis 06 Feb 2025 - 17:04 WIB
Reporter : Yogi
Editor : Rendy

BATURAJA – Perumda Pasar Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) resmi menandatangani Nota Kesepakatan Bersama (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu, Rabu, 5 Februari 2025 di aula kantor Kejaksaan Negeri OKU. 

Penandatanganan ini bertujuan untuk memperkuat kolaborasi dalam menangani permasalahan hukum dan tata usaha negara yang dihadapi Perumda Pasar OKU, serta mendukung pemulihan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Hadir dalam acara tersebut Kajari OKU, Choirun Parapat, SH, MH, Asisten II Setda OKU Hasan HD, serta Direktur Perumda Pasar OKU, Radius Susanto, SE, bersama para pejabat terkait dari Kejaksaan Negeri OKU. 

Kajari OKU, Choirun Parapat, dalam sambutannya menyatakan bahwa penandatanganan MoU ini merupakan langkah cerdas untuk mengantisipasi masalah hukum yang mungkin timbul dalam operasional Perumda Pasar. 

BACA JUGA:Sekda OKU Selatan Evaluasi Hasil Pelayanan 2024

Kejaksaan Negeri OKU, khususnya bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, siap memberikan dukungan penuh untuk membantu Perumda Pasar dalam menjalankan tugasnya.

"Kami siap bekerja sama dan memberikan bantuan hukum dalam upaya mitigasi risiko, yang mana hal tersebut sangat penting untuk kelancaran operasional Perumda Pasar.

Ke depan, kami akan berkoordinasi lebih lanjut untuk menentukan langkah-langkah strategis dalam memulihkan PAD Perumda Pasar," ujar Kajari.

Lebih lanjut, Choirun menambahkan bahwa meskipun saat ini PAD yang dihasilkan Perumda Pasar masih minim, pihaknya optimis bahwa kerja sama ini dapat mengoptimalkan potensi sektor retribusi pasar, yang diharapkan dapat meningkatkan kontribusi terhadap PAD Kabupaten OKU.

Sementara itu, Direktur Perumda Pasar OKU, Radius Susanto, SE, mengungkapkan bahwa pengelolaan pasar memang tidak lepas dari permasalahan hukum. 

Oleh karena itu, kerja sama dengan Kejari OKU dianggap sangat penting dalam rangka memperkuat pengelolaan pasar yang sehat dan berkelanjutan.

"Kami sangat mengapresiasi dukungan Kejaksaan Negeri OKU. Dengan adanya MoU ini, kami berharap Perumda Pasar OKU dapat terus berkembang menjadi pasar yang sehat, modern, dan profesional.

Sinergi ini diharapkan dapat memberikan manfaat yang besar bagi perkembangan pasar dan PAD daerah," kata Radius.

Kerja sama ini akan berlangsung selama satu tahun, dengan harapan dapat terus berjalan dengan baik dan memberikan dampak positif dalam memecahkan permasalahan hukum serta meningkatkan pendapatan daerah melalui sektor retribusi pasar.

Kategori :