"Rencana pengembangan ini mencakup interkoneksi utama seperti Sumatera-Jawa, Kalimantan-Sulawesi, dengan implementasi bertahap hingga tahun 2045," ujar Yuliot.
Sebagai informasi, meski telah ditetapkan oleh Menteri ESDM, RUKN 2025-2060 tetap memerlukan masukan dan pertimbangan DPR.
Hal ini merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 39/PUU-XXI/2023, yang menegaskan bahwa dalam penyusunan dan penetapan RUKN diperlukan pertimbangan dari DPR RI.
Kategori :