Usulkan Konsumsi Listrik dan Bauran Energi

Jumat 24 Jan 2025 - 17:06 WIB
Reporter : Yogi
Editor : Rendy

"Rencana pengembangan ini mencakup interkoneksi utama seperti Sumatera-Jawa, Kalimantan-Sulawesi, dengan implementasi bertahap hingga tahun 2045," ujar Yuliot.

Sebagai informasi, meski telah ditetapkan oleh Menteri ESDM, RUKN 2025-2060 tetap memerlukan masukan dan pertimbangan DPR. 

Hal ini merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 39/PUU-XXI/2023, yang menegaskan bahwa dalam penyusunan dan penetapan RUKN diperlukan pertimbangan dari DPR RI.

Kategori :