Dito Mahendra Bakal Didakwa Pakai UU Darurat

Selasa 02 Jan 2024 - 19:27 WIB
Reporter : rama
Editor : yogie

JAKARTA - Sebanyak empat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan tengah menyusun dakwaan terhadap Dito Mahendra, dalam kasus senjata api (senpi) ilegal.

Dito akan dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup.

“Sekitar empat jaksa saat ini sedang menyusun dakwaan,” kata Haryoko, Kepala Kejari Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.

Menurut Haryoko, penyusunan dakwaan sedang dikebut oleh tim JPU. Begitu dakwaan rampung, perkara kekasih artis Nindy Ayunda itu langsung dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk disidangkan.

“Sesegera mungkin Dito kami limpahkan ke pengadilan,” tutur Haryoko. Diketahui, berkas perkara serta tersangka dan barang bukti senpi ilegal sudah dilimpahkan oleh pihak kepolisian ke Kejari Jaksel pada Kamis, 21 Desember 2023.

BACA JUGA:Penyanyi Nindy Ayunda Tepis Isu Nikah Siri

Pelimpahan tahap II itu dilaksanakan setelah Kejaksaan menyatakan bahwa berkas perkara yang disusun tim penyidik Bareskrim Polri sudah lengkap.

BACA JUGA:Begini Tanggapan Dinar Candy Setelah Dilaporkan ke Polisi

Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menetapkan Dito Mahendra sebagai tersangka sejak Senin, 17 April 2023 dalam kasus dugaan kepemilikan senpi ilegal yang ditemukan di rumahnya.

BACA JUGA:Kembali Bikin Kontroversi, Artis Dinar Candy Diduga Jadi Selingkuhan Pengusaha Asal Jambi

Ada 9 jenis senpi ilegal ditemukan, yakni 1 pucuk Pistol Glock 17, 1 pucuk Revolver S&W, 1 pucuk Pistol Glock 19 Zev, 1 pucuk Pistol Angstatd Arms, dan 1 pucuk Pistol Heckler & Koch MP 5.

BACA JUGA:Raffi Ahmad Mau Buat Resort Mewah di Jogja, Pengamat Singgung Soal Potensi Kerusakan Lingkungan

Barang bukti senpi ilegal lainnya yaitu1 pucuk Senapan Noveske Refleworks, 1 pucuk Senapan AK 101, 1 pucuk senapan Heckler & Koch G 36, dan 1 pucuk senapan angin Walther.(*)

Kategori :