SKD CPNS Kemenag Sumsel Mulai 19 Oktober 2024, Ini Ketentuan yang Harus Diperhatikan

Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Kementerian Agama RI di Provinsi Sumatera Selatan dimulai pada 19 Oktober mendatang.--

KORANOKUTIMURPOS.ID - Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Kementerian Agama RI di Provinsi  Sumatera Selatan dimulai pada  19 Oktober mendatang. 

Untuk Itu Panitia Seleksi Kompetensi Dasar CPNS Kemenag Sumsel menggelar rapat  persiapan pelaksanaan SKD tersebut di aula Kanwil Kemenag Sumsel 17 Oktober 2024.   Rapat dipimpin Kabag TU Win Hartan dan diikuti seluruh  panitia pelaksana.  

Seleksi SKD CPNS  mendatang  berlokasi di Ogan Permata Indah Convention Centre  Komplek OPI Bussiness Center Palembang.

Win Hartan saat memimpin rapat menyampaikan agar panitia dapat bekerja dengan baik sesuai tugas masin-masing untuk kesuksesan peelaksanaan tes CPNS tersebut. 

Ia mengatakan pula bahwa peserta wajib mematuhi ketentuan pelaksanaan SKD CPNS Kemenang, untuk itu panitia dapat membantu mensosialisasikan terkait ketentuan pelaksanaan SKD melalui situs resmi Kemenag.

Selain itu ia menyampaikan bahwa dalam proses seleksi tidak dipungut biaya, sehingga masyarakat diminta waspada bila ada oknum yang tidak bertanggungjawab yang melakukan tindak penipuan.

BACA JUGA:Kementerian ESDM Gandeng Eramet, Tingkatkan Studi dan Eksplorasi Mineral Kritis

BACA JUGA:Menparekraf Lantik 150 Pejabat Fungsional dan Pejabat Administratif

“Proses seleksi ini tidak dipungut biaya, kelulusan pelamar adalah prestasi dan hasil kerja sendiri. Jika ada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, baik dari pegawai Kementerian Agama atau dari pihak lain, maka hal tersebut adalah tindak penipuan,” jelas Win Hartan

Sementara itu Ketua Tim Kepegawaian Zaki Baridwan menyampaikan beberapa ketentuan pelaksanaan SKD diataranya:

1. Peserta hadir paling lambat enam puluh menit sebelum SKD dimulai

2. Peserta wajib membawa (KTP) asli/surat pengganti keterangan KTP asli yang masing berlaku/Kartu Keluarga asli/Salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang dan Kartu Tanda peserta ujian

3. Peserta wajib mengenakan pakaian rapi, sopan dan bersepatu dengan ketentuan kemeja atas berwarna putih polos tanpa corak, pita hijau diikatkan di lengan kiri atas, celana panjang/rok bahan kain berwarna gelap. 

Bagi peserta berjilbab, menggunakaan jilbab berwarna gelap. Sehingga peserta tidak diperkenankan memakai kaos, celana/rok berbahan jeans dan sandal.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan