Kemenag dan 18 LPZ DIY Teken MoU Distribusi Zakat Berbasis Regsosek

Langkah tersebut diambil untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan ZIS-DSKL dan memastikan distribusi yang tepat sasaran sesuai dengan syariat Islam.--

KORANOKUTIMURPOS.ID -  Kementerian Agama (Kemenag) bersama 18 Lembaga Pengelola Zakat (LPZ) di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) terkait pendistribusian zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya (ZIS-DSKL) berbasis data Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek). 

Langkah tersebut diambil untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan ZIS-DSKL dan memastikan distribusi yang tepat sasaran sesuai dengan syariat Islam.

Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Kemenag, Waryono Abdul Ghafur menegaskan pentingnya penggunaan data Regsosek dalam pengelolaan zakat. 

Menurutnya, dengan menggunakan Regsosek, penyaluran ZIS-DSKL dapat lebih akurat dan berdampak signifikan dalam mengurangi kemiskinan.

"Ini adalah bagian dari upaya kita untuk memastikan zakat yang terkumpul, termasuk DSKL, benar-benar tepat sasaran. Berdasarkan evaluasi kami, zakat dan DSKL yang terkumpul mencapai Rp32 triliun, namun belum sepenuhnya efektif dalam penanggulangan kemiskinan," ujar Waryono dalam Rapat Koordinasi Akreditasi Akuntabilitas Kemanfaatan ZIS-DSKL untuk Mustahik Berbasis Data Kemiskinan di DIY.

BACA JUGA:Sandiaga Uno: Wisudawan Poltekpar Makassar Bagian dari Generasi Emas untuk Indonesia Maju

BACA JUGA:Klarifikasi Informasi Larangan Pernikahan di Hari Libur, Kemenag Tegaskan Tidak Ada Larangan

Dalam penandatanganan MoU tersebut, Waryono juga menekankan pentingnya transparansi dalam pengelolaan zakat agar kepercayaan publik terhadap lembaga amil zakat (LAZ) meningkat. 

Ia mengungkapkan, potensi zakat nasional mencapai Rp327 triliun, namun pengumpulannya masih jauh di bawah angka tersebut. Di DIY sendiri, potensi zakat diperkirakan mencapai Rp5 triliun.

MoU ini diharapkan dapat mendorong peningkatan pengumpulan zakat, khususnya dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN). Waryono menyoroti pentingnya optimalisasi Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di setiap instansi pemerintah.

"Setiap instansi pemerintah harus menyalurkan zakat melalui lembaga resmi seperti BAZNAS atau LAZ yang memiliki izin dari pemerintah. Ini penting agar zakat dikelola dengan baik dan transparan," jelas Waryono.

Selain itu, ia menyampaikan, regenerasi amil zakat menjadi salah satu perhatian utama Kemenag. "Ada amil zakat yang sudah pensiun, dan ada yang masih muda. Ini tantangan yang perlu diatasi untuk meningkatkan pengumpulan zakat," tambahnya.

BACA JUGA:Menparekraf Perkuat Ekosistem Ekonomi Kreatif Melalui Ajang Kabupaten Kreatif

BACA JUGA:Klarifikasi Informasi Larangan Pernikahan di Hari Libur, Kemenag Tegaskan Tidak Ada Larangan

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan