Gelapkan Uang, Karyawan Hotel Diringkus Polsek Belitang 1

Tersangka Ebson Fredy Susanto (35) seorang Karyawan Hotel, Warga Desa Desa Betung, Kecamatan Semendawai Barat, Kabupaten OKU Timur berhasil diringkus Polsek Belitang I Polres OKU Timur Polda Sumsel, Jum'at 13 September 2024.--

MARTAPURA,KORANOKUTIMURPOS.ID - Tersangka Ebson Fredy Susanto (35) seorang Karyawan Hotel, Warga Desa Desa Betung, Kecamatan Semendawai Barat, Kabupaten OKU Timur berhasil diringkus Polsek Belitang I Polres OKU Timur Polda Sumsel.

Tersangka ditangkap lantaran nekat membawa kabur uang setoran Hotel yang berada di Kecamatan Belitang I sebesar Rp. 43.531.000.

Tersangka berhasil ditangkap Tim Opsnal Polsek Belitang I pada Hari Selasa Tanggal 12 September 2024 sekira pukul 06.30 Wib.

Kapolres OKU Timur AKBP Kevin Leleury SIK MSi didampingi Kapolsek Belitang I IPTU Wahyudin SH melalui Kasi Humas AKP H Edi Arianto membenarkan telah melakukan penangkapan terhadap tersangka Ebson Fredy Susanto (35) Warga Desa Desa Betung, Kecamatan Semendawai Barat, Kabupaten OKU Timur.

"Tersangka berhasil ditangkap setalah membawa kabur uang setoran selama 14 hari milik hotel tiara yang berada di Beliatang I sebesar Rp. 43.531.000," katanya.

BACA JUGA:Sukses Jaman Enos, Kabupaten OKU Timur Capai Universal Health Coverage

Dikatakan, kejadian berawal pada hari Selasa Tanggal 4 September 2024 sekira pukul 19.00 Wib. Tersangka Ebson sebelumnya merupakan maneger hotel dan juga sebagai pemegang keuangan.

"Atas dari perbuatan tersangka tersebut, korban atas nama Mailan Fikri yang merupakan pemilik hotel mengalami kerugian sebesar Rp.43.531 000," ujarnya.

Selain berhasil menangkap tersangka, lanjut kata Kasi Humas, Tim Opsnal Polsek Belitang I juga berhasil menyita barang bukti berupa empat rekap photo copy bukti rekap pembukuan pendapatan Hotel Tiara, 14 lembar photo copy rekap pembukuan pendapatan bilyard hotel tiara dan 14 lembar photo copy rekap pembukuan pendapatan dari Cafe Hotel Tiara.

Saat ini tersangka dibawa ke Polsek Belitang I Polres OKU Timur untuk dilakukan Pengamanan dan Penyedikan lebih lanjut.

BACA JUGA:Panen Raya Damarean Verietas Inpari 47 WBC, Lanosin: Produksi Padi OKU Timur Tembus 10 Besar Nasional

"Akibat perbuatan tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUH Pidana tentang Tindak Pidana Penggelapan," pungkasnya

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan