Partai Politik Pendukung Paslon Bupati OKU Timur Gelar Silahturahmi Sekaligus Koordinasi Bersama Kapolres

Partai Politik Pendukung Bakal Paslon Bupati dan Wakil OKU Timur pada Pilkada Kabupaten OKU Timur tahub 2024 melakukan silahturahmi dan koordinasi bersama Kapolres OKU Timur, Selasa 27 Agustus 2024.--

MARTAPURA, OKUTIMURPOS.COM - Partai Politik Pendukung Bakal Paslon Bupati dan Wakil OKU Timur pada Pilkada Kabupaten OKU Timur tahun 2024 melakukan silahturahmi  dan koordinasi bersama Kapolres OKU Timur, Selasa 27 Agustus 2024.

Kegiatan digelar di ruang Kasat Intelkam Polres OKU Timur. Kegiatan dihadiri oleh Kapolres OKU Timur AKBP Kevin Leleury SIK MSi, Kasat Intelkam IPTU Arie Gusman SE MM, Kanit Politik Sat. Intelkam Polres OKU Timur Bripka Bayu Nugroho, LO Partai PAN Ruli Yadi dari pihak Calon Bupati OKU Timur Fery Antoni dan dr Herly. Sedangkan LO PKB Nardianto SP dari pihak Ir Lanosin MT - Yudha.

Kapolres OKU Timur AKBP Kevin Leleury SIK MSi melalui Kasat Intelkam Polres OKU Timur IPTU Arie Gusman SE MM mengatakan, kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai sarana menjalin silaturahmi dan komunikasi yang baik serta koordinasi tentang rencana jadwal pendaftaran masing - masing Paslon guna penentuan penempatan personil pengamanan dan pengawalan pada saat pendaftaran ke KPU OKUT.

BACA JUGA:Lazismu OKU Timur Santuni Korban Terdampak Kebakaran Rumah di Tugu Mulyo Belitang Madang Raya

"Pengamanan dan pengawalan Paslon dan massa pendukung pada saat pendaftaran ke KPU OKUT tersebut sebagai bentuk pelayanan Polri demi terwujudnya Pilkada OKUT yang aman, damai dan kondusif," pungkasnya. 

Perlu diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten OKU Timur resmi mengumumkan jadwal pendaftaran calon bupati dan wakil bupati OKU Timur pada Pilkada serentak 2024. 

Pengumuman Nomor 465/PL.02.2-Pu/1608/2024 tersebut memuat syarat pencalonan untuk calon bupati dan wakil bupati adalah diusung partai politik atau gabungan partai politik. 

 "Jadi syarat minimal pencalonan calon bupati dan wakil bupati oleh partai politik atau gabungan partai politik, di OKU Timur dengan minimal 35.872 atau 8,5 persen dari total suara sah," kata Komisioner Bidang Teknis KPU OKU Timur Sunarko, Minggu 25 Agustus 2024.

Dijelaskannya syarat pencalonan tersebut berdasarkan putusan KPU OKU Kabupaten Timur Nomor 1467 tahun 2024, tentang penetapan suara sah partai politik dan gabungan partai politik.

BACA JUGA:Partai Golkar Dukung Fery Antoni - Herly Sunawan di Pilkada 2024

Dimana di OKU Timur ditetapkan syarat pencalonan 8,5 persen dari total suara sah pada Pemilu 2024 sebesar 422.020 suara. Atau minimal syarat pencalonan dukungan partai politik atau gabungan partai politik minimal 35. 872 suara sah.

Bahwa keputusan itu, telah mempedomani amar putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024, dan Pertimbangan Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU- XXII/2024 tanggal 20 Agustus 2024. 

Sunarko menjelaskan, pendaftaran calon bupati dan wakil bupati OKU Timur pada Pilkada 2024 dibuka mulai Selasa 27 Agus 2024, sampai dengan Kamis 29 Agustus 2024. 

Tempat pendaftaran yakni di Kantor KPU OKU Timur, Jalan  Adiwiyata KM 1.5, Desa Kotabaru Selatan, Kecamatan Martapura, OKU Timur. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan