HUT RI ke 79, Sebanyak 11.695 Warga Binaan dari 20 Lapas di Sumsel dapat Remisi

Dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-79, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumsel memberikan Remisi Umum dan pengurangan masa pidana umum 17 Agustus Tahun 2024.--

KORANOKUTIMURPOS.ID -Dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-79, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumsel memberikan Remisi Umum dan pengurangan masa pidana umum 17 Agustus Tahun 2024.

Dalam Agenda pemberian Remisi tersebut hadir secara langsung Penjabat Gubernur Sumsel Elen Setiadi yang didampingi oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan Ham  Sumsel Dr.Ilham Djaya.,SH.,MH.,M.Pd. Bertempat di LPKA Kelas 1 Pakjo Palembang. Sabtu, 17 Agustus 2024.

Elen Setiadi menyampaikan Kemerdekaan Indonesia adalah Rahmat Dan Anugerah dari yang Maha Esa untuk itu jadikan sebagai penyemangat dan motivasi spiritual  sebagai dasar keyakinan bangsa indonesia terhadap Tuhan Yang Maha Esa, Rasa Syukur tentunya milik segenap lapisan masyarakat tidak terkecuali milik warga binaan, oleh karna itu Pemerintah Provinsi Sumsel memberikan berupa remisi umum dan pengurangan masa pidana bagi anak binaan yg menunjukkan kontribusi, prestasi dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti pembinaan dan memenuhi syarat administratif.

"Pemberian Remisi dan pengurangan masa pidana pada warga binaan bukan semata-mata diberikan secara sukarela oleh pemerintah namun sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi warga binaan yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program-program pembinaan"ungkapnya.

BACA JUGA:HUT Kemerdekaan, Bupati OKU Timur Enos Ramah Tamah dengan Perintis Kemerdekaan

Dalam akhir sambutannya ia memberikan pesan terhadap warga binaan yang mendapatkan remisi untuk dijadikan momentum sebuah motivasi agar lebih baik dalam mengikuti program-program binaan dengan baik.

"Jadikan ini sebagai momentum sebuah motivasi untuk berprilaku lebih baik,memenuhi aturan yang ada, mengikuti program yang ada dan jadikan program sebagai sarana mendekatkan saudara kepada kehidupan masyarakat dan kedepannya aturan-aturan yang berlaku dimasyarakat dapat terinternalisasi dalam diri menjadi bekal mental,spiritual dan sosial saat kembali dikemudian hari"harapnya.

Sementara itu Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan Ham  Sumsel Dr.Ilham Djaya.,SH.,MH.,M.Pd menyatakan dalam pemberian remisi terhadap anak dan narapidana tersebut adalah mereka yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh peraturan Undang-undangan.

"Adapun anak binaan narapida yang mendapatkan Remisi pada Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Indonesia tahun ini sebanyak 11,695 binaan, ini alhamdulillah, mereka ada yang mendapatkan satu bulan,dua bulan hingga enam bulan remisi yang berasal dari 20 lapas dan dari 11,695 orang tersebut yang bebas hari ini sebanyak 236 orang, kalau 236 orang bebas itu luar biasa"ungkapnya.

BACA JUGA:Kapolres Kevin Sebagai Irup, Apel Kehormatan Renungan Suci di TMP diikuti Bupati, Wabup dan Forkopimda

Ia melanjutkan salah satu mereka yang berada dalam lapas tidak semuanya mendapatkan remisi namun bagi narapidana yang berkelakuan baik selama didalam rutan dan yang tidak mendapatkan remisi adalah bagi yang memiliki hukuman Maksimal seperti Hukuman Mati dan Hukuman Seumur Hidup.

"Narapidana seluruh yang ada di 20 Lapas dan Rutan disumsel ini sebanyak 15.969 orang binaan,sedangkan daya tampung kita dirutan ini hanya 6400 Orang binaan jadi ada kelebihan over kapasitas, yang tidak over hanya LPKA Pakjo ini"paparnya

Dalam mengakhiri sambutannya ia menyampaikan terima kasih kepada Pj Gubernur Sumsel atas kehadiran ke Lapas Pakjo tersebut sehingga dapat menghibur bagi para narapidana

Turut Hadir Ketua DPRD Sumsel R.A Anita Noeringhati, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Palembang Dr. H. Sutomo, S.H., M.H, Dan Para Pimpinan Forkopimda Sumsel

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan