Selebgram Cantik Chandrika Chika Diciduk Polisi saat Pesta Narkoba dalam Sebuah Hotel
Foto: HUMAS POLRI/R10 - KONFERENSI PERS - Keenam tersangka kasus penyalahgunaan narkoba oleh Polres Metro Jakarta Selasa (23/4/2024) malam.--
JAKARTA – Selebgram Cantik Chandrika Chika diciduk Polisi saat pesta narkoba dalam sebuah Hotel Jakarta Selatan.
Chandrika diduga ditangkap bersama kelima rekannya yaitu dua orang wanita dan tiga orang laki-laki karena penyalahgunaan narkotika.
Dalam press releasenya Polres Metro Jakarta Selatan mengukapkan bahwa ada enam orang dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Salah satu diantaranya merupakan seorang selebgram bernama Chandrika Chika.
Cantik Chandrika bersama teman-temannya ditangkap polisi di sebuah Hotel di sebuah hotel di Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan pada hari Senin 22 April 2024.
AKP Reska Anugrah Wakasat Resnarkoba menyebutkan, Enam orang tersebut ditangkap di salah satu hotel yang terletak di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan sekitar pukul 23.00 WIB.
"Berdasarkan laporan masyarakat, Hotel tersebut dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika, Kemudian berdasarkan hasil penyelidikan saat di TKP (Tempat Kejadian Perkara) ditemukan ada enam orang," jelasnya saat konferensi pers, Selasa (23/4/2024) malam.
Adapun keenam tersangka itu lanjutnya, CK (20), AT (24) dan MJ (22) merupakan perempuan, Sedangkan AMO (22), BB (25) serta HJ (27) berjenis kelamin laki-laki.
"Dua dari 6 pelaku ini inisial CK berprofesi sebagai selebgram dan HJ merupakan atlet esport," tambahnya.
Selanjutnya, Dalam penangkapan tersebut penyidik mendapati barang bukti menyita sejumlah barang bukti berupa satu buah Pods rokok elektrik dengan cairan berisi Ganja yang dipakai secara bergiliran.
BACA JUGA:Ibra Azhari Kembali Ditangkap Kasus Narkoba
BACA JUGA:2,3 Ton Sabu Disita Satgas Narkoba Bentukan Kapolri, Barang Bukti Polda Sumsel Paling Menonjol
“Keenam tersangka itu sebelumnya juga sudah saling mengenal dan telah mengonsumsi narkoba bersama-sama selama setahun terakhir, “ ungkapnya.
Atas perbuatannya keenam tersangka itu dijerat Pasal 127 Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman pidana selama empat tahun.(HMS/*)