Beri Penghargaan Honorer, Bupati Ogan Ilir Panca Wijaya Akbar Intruksikan Kepala OPD Upayakan THR

//Bupati Ogan Ilir, Panca Wijaya Akbar, telah menginstruksikan Kepala OPD dilingkungan Pemkab Ogan Ilir untuk menyiapkan THR bagi para honorer. ----

OGAN ILIR,KORANOKUTIMURPOS.ID – Honorer di Kabupaten Ogan Ilir setidaknya dapat sedikit bernapas lega, pasalnya Bupati Ogan Ilir, Panca Wijaya Akbar, telah menginstruksikan kepada seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), untuk mengupayakan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada honorer di tempatnya bekerja. 

Instruksi tersebut disampaikan Bupati Ogan Ilir, menyusul dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024, yang menetapkan hanya Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menerima pencairan penuh THR dan gaji ke-13.

Menurut Bupati Ogan Ilir, pemberian THR untuk para honorer yang bekerja di lingkungan Pemkab Ogan Ilir, merupakan sebuah bentuk penghargaan dari Kepala OPD masing-masing.

"Sudah saya instruksikan Kepala OPD untuk tetap memberikan perhatian kepada para honorernya," sebutnya, Sabtu, 23 Maret 2024.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Ogan Ilir juga menyampaikan, bahwa upaya pemberian THR bagi para honorer itu harus disesuaikan kemampuan Kepala OPD masing-masing. 

BACA JUGA:Intelkam Polres OKU Timur Ajak Awak Media Bagikan Takjil

Dengan artian, Bupati Ogan Ilir tidak memaksakan Kepala OPD untuk memberikan THR dengan nilai yang besar kepada para honorernya. 

"Upaya yang diusahakan oleh seluruh OPD itu, hendaknya dapat mengukur kemampuan OPD masing-masing," sarannya.

Terkhusus bagi OPD yang memiliki kemampuan untuk membayarkan THR kepada honorernya lebih besar, Bupati Ogan Ilir mempersilahkannya. 

"Kalau memang mampu dari kepala dinas masing-masing, diusahakan walaupun tidak banyak. Tapi kalau bisa tetap ada THR dari kepala dinas masing-masing," katanya.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, PNS dan PPPK di lingkungan Pemkab Ogan Ilir yang akan mendapatkan THR sebanyak 5.234 orang. 

BACA JUGA:Ramadan Berkah, Emak-emak Serbu Pasar Murah di Martapura

Menurut Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Ogan Ilir, Sholahuddin, total anggaran yang disediakan Pemkab Ogan Ilir untuk THR tahun ini sebesar Rp 25 miliar.

"Rinciannya, PNS 4.112 orang dan PPPK 1.122 orang," terangnya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan