Beri Penghargaan Honorer, Bupati Ogan Ilir Panca Wijaya Akbar Intruksikan Kepala OPD Upayakan THR

//Bupati Ogan Ilir, Panca Wijaya Akbar, telah menginstruksikan Kepala OPD dilingkungan Pemkab Ogan Ilir untuk menyiapkan THR bagi para honorer. ----

Ditambahkan Sholah, dijadwalkan, THR untuk PNS dan PPPK dilingkungan Pemkab Ogan Ilir akan dibayarkan paling cepat H-10 Lebaran Idul Fitri.

"Karena BPKAD Kabupaten Ogan Ilir harus menyiapkan Surat Keputusan Peraturan Bupati (Perbup) terlebih dahulu," paparnya.

Sementara itu, Kementerian Keuangan telah mengungkapkan bahwa pihaknya mulai mencairkan THR kepada PNS, PPPK, TNI dan Polri mulai 22 Maret 2024. THR itu akan langsung dikirim ke rekening masing-masing.

BACA JUGA:Ramadan 1445 H, Pemkab OKU Timur Siapkan 10 Ton Beras di Pasar Murah

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Deni Surjantoro mengatakan, khusus untuk pensiunan, dana THR akan dikirimkan langsung melalui PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero).

Sementara itu, untuk THR para pegawai pemerintahan aktif, Deni mengatakan, akan dicairkan sesuai dengan pengajuan dari satuan kerja masing-masing kementerian atau lembaga ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

"Pencairan THR untuk PNS, juga dimulai tanggal 22 Maret 2022 berdasarkan pengajuan satker K/L ke KPPN," tutur Deni.

Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, pun telah menetapkan ketentuan besaran THR maupun gaji ke-13 pada tahun ini dibayar 100 persen atau komponennya penuh. 

BACA JUGA:Polres OKU Timur Himbau Awasi Anak Agar Tidak Terlibat Aksi Tawuran dan Balap Liar

Hal ini ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang pemberian THR dan gaji ketigabelas (gaji ke-13) yang ditanda-tangani Jokowi pada 13 Maret 2024.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan