Bareskrim Tahan Kakak Mantan Bupati Samosir Usai Tersangka Tambang Ilegal
Foto: Dok HMS Polri - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo membenarkan penahanan Jautir Simbolon, Jumat 22 Maret 2024.--
JAKARTA - Direktorat Tindek Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Mabes Polri menahan tersangka kasus tambang ilegal JS.
Penahanan teehadap terangka dilakukan penyidik Tiipidter Bareskrim Mabes Polri sejak 15 Maret 2024.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo membenarkan penahanan Jautir Simbolon.
Menurut Trunoyudo, informasi dari penyidik, penahanan JS untuk penyidikan lebih lanjut terkait kasus tambang ilegal jenis galian C di Desa Silimalombu, Kecamatan Onan Runggu, Kabupaten Samosir.
“Ya benar, sejak 15 Maret 2024 proses masih kesinambungan dilakukan penyidikan,” kata Trunoyudo kepada wartawan, Jumat 22 Maret 2024.
JS yang juga kakak kandung mantan Bupati Samosir RS disangka melakukan tindak pidana tambang batu illegal (galian C).
BACA JUGA:Kejati Sumsel Tetapkan Tersangka Korupsi Pengadaan Bahan Pakaian Batik Senilai Rp883 Jt Lebih
BACA JUGA:Simpan Senpira, Pedagang di OKU Timur Diringkus Polisi, Masuk Dalam Target Operasi Pekat I Musi
BACA JUGA:Petinggi Pertamina Wilayah Sumbagsel Diperiksa Penyidik Kejati Sumsel
Ditengarai tersangka melakukan kegiatan penambangan illegal sejak tahun 2021 lalu.(*)