Respons Mahfud MD usai Ganjar Dilaporkan ke KPK atas Dugaan Gratifikasi

Foto : Hos – Ganjar Pranowo--

JAKARTA - Mantan Menkopolhukam Mahfud MD mengungkapkan respons Calon Presiden Nomor Urut 3 Ganjar Pranowo setelah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

 

Ganjar dilaporkan dengan dugaan gratifikasi terkait cashback dari perusahaan asuransi.

 

Pelapor yaitu Indonesia Police Watch (IPW) melaporkan dugaan tersebut ke KPK terhadap Ganjar bersama Bank Jawa Tengah.

 

Sedangkan respons Ganjar yang diungkap Mahfud, santai-santai saja mengetahui dirinya dilaporkan.

 

Mahfud mengaku telah berkomunikasi dengan Ganjar menyinggung laporan tersebut.

 

"Respons-nya tenang-tenang saja dia," kata Calon Wakil Presiden Nomor Urut 3 ini.

 

Santainya Ganjar lantaran tidak menerima suap sebagai yang dilaporkan.

 

Mahfud pun tidak ingin berkomentar banyak terkait Ganjar dilaporkan ke KPK, karena bisa menuai multitafsir. 

 

"Ya terserah KPK saja, saya enggak terlalu tertarik mengikuti itu karena situasi politiknya sedang ada di depan kita sehingga macam-macam nanti tafsirnya," kata Eks Ketua Mahkamah Konstitusi ini.

 

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata sebut pihaknya tak pernah lihat unsur politis dalam laporan dugaan korupsi.

 

"Kami itu kan gak pernah melihat apakah ini ada unsur politik atau enggak. Apakah ini ada warna, merah, kuning, hijau, abu-abu saya gak liat seperti itu," ujar Alex saat ditemui wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Rabu, 6 Maret 2024 lalu.

 

Diketahui, Indonesia Police Watch (IPW) melaporkan Ganjar Pranowo ke KPK atas dugaan penerimaan suap gratifikasi oleh direksi PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah atau Bank Jateng 2014-2023. 

Dugaan suap itu berupa cashback dari perusahaan asuransi.

 

Sugeng Teguh Santoso selaku Ketua IPW, juga melaporkan eks Direktur Utama Bank Jateng berinisial S.

 

Sugeng menjelaskan suap atau penerimaan gratifikasi itu berasal dari perusahaan asuransi yang memberikan pertangunggan jaminan kredit kepada kreditur Bank Jateng.

 

"Terkait aliran dana dari beberapa perusahaan asuransi dalam bentuk cashback kepada Direksi Bank Jateng yang diduga terjadi dari 2014 sampai 2023. Direksinya berinisial S," tutur Sugeng kepada wartawan di KPK, Selasa 5 Maret 2024

 

Sugeng menjelaskan aksi korupsi itu diduga dilakukan oleh Direktur Bank Jateng berinisial S melalui modus penyerahan cashback dari pihak asuransi.

 

Ia menyebut cashback itu sejatinya merupakan bentuk jaminan terhadap seluruh kredit yang disalurkan oleh Bank Jateng apabila sewaktu-waktu debitur meninggal dunia tanpa menyelesaikan pembayaran.

Rinciannya, 5 persen untuk operasional Bank Jateng, 5,5 persen untuk pemegang saham Bank Jateng yang terdiri dari pemerintah atau kepala daerah, dan 5,5 persen untuk pemegang saham pengendali Bank Jateng.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan