Upah Minimum Kabupaten Tahun Depan Diprediksi Bakal Naik

FOTO :. DEO/OKUTPOS - Widodo--

MARTAPURA - Upah Minimum Kabupaten/kota (UMK) di Kabupaten OKU Timur tahun 2024 diprediksi bakal naik. Meski belum ada penetapan oleh dinas terkait.

“Prediksi kami bakal naik 7 persen, setidaknya setengah dari tuntutan pekerja secara nasional sebesar 15 persen. Tapi ini belum pasti, kita tidak tahu nanti hasil rapat Dewan Pengupahan OKU Timur,” Kepala Bidang Hubungan Industrial, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Widodo.

Widodo menjelaskan, Kabupaten OKU Timur sudah memiliki Dewan Pengupahan, yang menentukan UMK. 

Namun saat ini Dewan Pengupahan Kabupaten OKU Timur masih menunggu penetapan Upah Minimum Provinsi (UMK). 

Sebelumnya acuan dalam menentukan UMP dan UMK diatur dalam PP No.36 tahun 2021, tapi saat ini ada perubahan, yakni PP No.21 tahun 2023, yang sedang digodok di Kementerian Tenaga Kerja.

“Jadi setelah PP baru sudah kelar, nanti Dewan Pengupahan Provinsi akan menghitung UMP. Kalau sudah fix provinsi akan menetapkan UMP, paling lambat 20 November 2023 ini,” katanya. 

Setelah UMP sudah ditetapkan, maka Dewan Pengupahan OKU Timur akan melakukan rapat dan sidang penenentuan UMK.

“Kalau UMP sudah terbit, Kita baru mengadakan sidang Dewan Pengupahan, setelah menemukan formula dan angka, kemudian diusulkan ke Bupati untuk diusulkan ke provinsi,” katanya

“Biasanya karena kita ada Dewan Pengupahan maka UMK di OKU Timur akan lebih tinggi dari UMP,” sebutnya. 

Tahun 2023 ini UMK Kabupaten OKU Timur sebesar Rp 3.464.303, sedikit lebih tinggi dari UMP Sumsel sebesar Rp 3.404.177.

Widodo mengatakan, sejauh ini para pekerja atau buruh di OKU Timur menuntut kenaikan upah sebesar 15 persen, seperti keinginan tenaga kerja secara nasional. 

Sementara dari pengusaha di OKU Timur belum menyampaikan masukan. “Dari pengusaha itu belum ada menyampaikan usulan. Mungkin nanti saat rapat Dewan Pengupahan,” ujarnya. 

 

Widodo mengatakan Dewan Pengupahan sendiri terdiri dari beberapa unsur. Di dalamnya ada pakar ekonomi, akademisi, pekerja yang tergabung dalam SPSI, pengusaha yang tergabung dalam Apindo, BPS dan pemerintah dalam hal ini Dinas Kertrans. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan