Kemendag Beri Edukasi Masyarakat Jadi Konsumen Cerdas di Era Digital

Foto : Hos - Wamendag Jerry. saat Pembinaan Perlindungan Konsumen “cerdas di era digital” di Ruang Serba Guna Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Bekasi.--

JAKARTA - Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Pemberdayaan Konsumen Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) terus meningkatkan penyebarluasan informasi terkait perlindungan Konsumen.

Hal ini dilakukan untuk mendorong konsumen cerdas dan berdaya di era digital. Demikian disampaikan Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga dalam Pembinaan Perlindungan Konsumen “cerdas di era digital” di Ruang Serba Guna Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Bekasi.

“Kementerian Perdagangan terus melakukan penguatan pemahaman dan pengetahuan secara mendalam tentang perlindungan konsumen melalui pembinaan perlindungan konsumen. Pembinaan perlindungan konsumen ini diharapkan dapat mendorong konsumen cerdas dan berdaya di era digital,” ujar Wamendag Jerry.

“Konsumen cerdas dan berdaya adalah konsumen yang meminta kejelasan atas produk dan jasa yang dibeli, serta memahami dan dapat melindungi hak-haknya,” tambahnya.

Pembinaan perlindungan konsumen ini dihadiri 100 peserta yang merupakan konsumen akhir. Konsumen akhir adalah masyarakat yang membeli barang untuk tujuan memenuhi kebutuhan hidupnya pribadi, keluarga, dan rumah tangga dengan tidak diperdagangkan kembali.

Wamendag Jerry mengungkapkan, perubahan pola aktivitas perdagangan berbasis digital berdampak pada perubahan pola perilaku konsumen dan pelaku usaha secara langsung.

Perubahan pola perilaku konsumen ini harus diimbangi dengan kebijakan-kebijakan yang dapat melindungi berbagai aktivitas pola perdagangan baru.

Keberlangsungan kegiatan ekonomi bergantung pada kerja sama antara konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah.

Wamendag Jerry menambahkan, penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) adalah salah satu langkah pemerintah untuk melindungi konsumen dari berbagai aktivitas perdagangan berbasis digital.

Di dalam peraturan pemerintah tersebut, pelaku usaha harus menyediakan layanan pengaduan konsumen.

Selain itu, konsumen juga dapat melaporkan kerugian transaksi PMSE kepada Menteri Perdagangan dan harus ditindaklanjuti pelaku usaha.

“Jika tidak ditindaklanjuti, pelaku usaha akan masuk ke dalam daftar prioritas pengawasan Menteri Perdagangan yang dapat diakses publik. Kementerian Perdagangan memastikan pelaku usaha bertanggung jawab,” jelas Wamendag Jerry.

Kementerian Perdagangan mencatat, terdapat 19.140 pengaduan konsumen dalam transaksi perdagangan di niaga-el sepanjang 2018—Juni 2023. Pengaduan konsumen terkait dengan pesanan tidak sesuai yang dijanjikan, pesanan belum sampai, hingga penipuan.

Wamendag Jerry menyatakan, terdapat beberapa kiat aman dan cerdas dalam berbelanja daring. Pertama, konsumen harus selalu teliti sebelum membeli.

Caranya, memperhatikan deskripsi produk dan membandingkan harga. Kedua, konsumen diimbau untuk membeli produk sesuai kebutuhan dan memilih toko daring yang terpecaya.

“Kiat aman dan cerdas dalam berbelanja daring selanjutnya adalah memilih sistem pembayaran yang aman atau menggunakan rekening bersama. Konsumen dapat mengecek rekening tujuan transaksi melalui cekrekening.id untuk menghindari penipuan,” tegas Wamendag Jerry.

Kementerian Perdagangan menyediakan berbagai saluran layanan pengaduan konsumen. Konsumen dapat melakukan pengaduan dengan mengirimkan pesan WhatsApp di 0853 1111 1010, mengirimkan surat elektronik melalui [email protected], mengakses situs web di simpktn.kemendag.go.id, dan telepon melalui (021)3441839.

Pengaduan konsumen juga dapat dilakukan dengan bersurat maupun datang langsung ke Ditjen PKTN.

 BACA JUGA:Pajak Daerah Kabupaten Banyuasin Lampaui Target

Wamendag Jerry mengutarakan, perlindungan konsumen membuat kepastian berusaha bagi pelaku usaha.

 BACA JUGA:Kasus Pengemplang Pajak Dieksekusi Jaksa Ke Rutan Pakjo Palembang

Produk barang dan jasa yang beredar di pasar Indonesia juga semakin berkualitas, berdaya saing, dan memperhatikan aspek keamanan, keselamatan, kesehatan, dan lingkungan hidup (K3L).

 BACA JUGA:Masih Berani Nunggak Pajak? Tanpa Pandang Bulu, Pemkot Palembang Bakal Beri Sanksi Tegas

“Pemerintah harus terus menggalakkan pelaksanaan kegiatan perlindungan konsumen. Pelaksanaan dimulai dari pendidikan usia dini, pembinaan pelaku usaha untuk pemenuhan standar dan pengendalian mutu, pengawasan barang beredar, pengukuran dan takaran secara tepat, hingga memastikan terselenggaranya tertib niaga baik di pasar maupun di gerai transaksi perdagangan,” pungkas Wamendag Jerry.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan