Kemenag Terbitkan Regulasi Peta Jalan Pengembangan Pesantren Ramah Anak

Direktur Pesantren Basnang Said--

JAKARTA -  Kementerian Agama telah menerbitkan regulasi mencegah tidak kekerasan di pesantren. Regulasi itu tertuang dalam Keputusan Menteri Agama No 91 tahun 2025 tentang Peta Jalan Program Pengembangan Pesantren Ramah Anak.

Direktur Pesantren Basnang Said mengatakan, KMA ini ditandatangani Menteri Agama Nasaruddin Umar pada 30 Januari 2025.

“Peta Jalan Program Pengembangan Pesantren Ramah Anak dimaksudkan untuk menjadi panduan bagi pengasuh dan pendiri pesantren, pimpinan pesantren, tenaga pendidik, dan tenaga kependidikan serta Kementerian Agama untuk mengembangkan pesantren yang ramah anak dengan memberikan pelindungan dan memenuhi hak santri anak,” terang Basnang di Jakarta, Senin (10/2/2025).

Regulasi ini antara lain mengatur pentingnya pengembangan kompetensi ideal ustadz dan ustadzah di pesantren, baik pada aspek kepribadian, sosial, pedagogik, maupun profesional. “Para ustadz dan ustadzah juga harus memiliki kemampuan mewujudkan tujuan dari Pesantren Ramah Anak,” sebut Basnang.

Berikut pengembangan kemampuan ideal ustadz atau ustadzah untuk mendukung terwujudnya Pesantren Ramah Anak:

BACA JUGA:Bidik Pasar Ekspor Potensial, IKM Kerajinan Tampilkan Produk Inovatif di Inacraft 2025

1. Teladan Sikap Islami

Ustadz atau Ustadzah harus mampu jadi teladan dalam menerapkan nilai-nilai Islam berlandaskan Al-Qur'an, Hadits, serta ajaran ulama, serta memperhatikan hukum dan norma sosial yang berlaku di masyarakat. Keteladanan pondasi utama membentuk karakter santri.

2. Komitmen pada Pendidikan dan Agama

Ustadz atau Ustadzah harus memiliki komitmen kuat dan kecintaan terhadap dunia pendidikan dan ilmu agama. Mereka juga wajib memenuhi kualifikasi sebagai pendidik yang profesional, kompeten, dan terus mengembangkan pengetahuan dalam mendidik santri.

3. Memberikan Perlindungan dan Rasa Aman

Ustadz atau Ustadzah bertanggung jawab dalam memberikan perlindungan fisik dan emosional santri, menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan menyenangkan di pesantren, sehingga Santri merasa dihargai dan didukung dalam proses pembelajaran.

4. Penerapan Metode Pembelajaran Kreatif

Ustadz atau Ustadzah punya kemampuan mengembangkan dan menerapkan metode pembelajaran yang aktif, inovatif, kreatif, menyenangkan, dan ramah anak. Santri diberi ruang untuk terlibat dalam proses belajar, baik melalui pendekatan praktis maupun reflektif.

Tag
Share