Perkuat Peran Zakat dan Wakaf Dukung Pembangunan, Ini Empat Rekomendasinya
Ada empat rekomendasi yang dihasilkan Forum Overview dan Outlook Zakat dan Wakaf 2025.--
KORANOKUTIMURPOS.ID - Ada empat rekomendasi yang dihasilkan Forum Overview dan Outlook Zakat dan Wakaf 2025. Forum ini digelar Kementerian Agama (Kemenag) di Aula HM Rasjidi, Kantor Kemenag, Jakarta Pusat
Rumusan rekomendasi ini bertujuan memperkuat peran zakat dan wakaf dalam mendukung pembangunan sosial dan ekonomi di Indonesia.
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Kemenag, Waryono Abdul Ghafur menyebut, rekomendasi ini mencakup empat aspek utama, yaitu kolaborasi tata kelola, penguatan tata kelola, partisipasi muzaki dan wakif, serta ketepatan sasaran zakat dan wakaf.
Pada aspek kolaborasi tata kelola, Waryono menyebut, pentingnya sinergi antara pemerintah, Badan Wakaf Indonesia (BWI), Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), dan lembaga zakat serta wakaf lainnya.
“Kolaborasi lintas sektor ini diharapkan mampu mendukung penanggulangan kemiskinan dan menciptakan kesejahteraan masyarakat. Optimalisasi pemanfaatan wakaf produktif juga menjadi prioritas, termasuk pemberdayaan ekonomi melalui pelatihan kewirausahaan,” paparnya.
BACA JUGA:Pertajam Ujung Tombak, Kemensos Guna Sukseskan Satu Data Sosial-Ekonomi Nasional
Berikut point rekomendasinya:
A. Kolaborasi Tata Kelola Zakat dan Wakaf
1. Zakat: Penguatan kolaborasi sektor zakat dengan pemerintah, meliputi aspek perencanaan, kolaborasi program, serta integrasi data penerima manfaat, dengan program perlindungan sosial dan satu data kemiskinan.
2. Kolaborasi lintas stakeholder akan dapat berdampak dalam mendukung tujuan zakat dan wakaf, yaitu penanggulangan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
3. Sinergi program antara Kemenag, BWI, dan BAZNAS dalam berbagai wakaf produktif. Misalnya wakaf produktif di Kota Wakaf, proyeknya di lahan wakaf, dan permodalan dari LAZ.
4. Memperkuat kerja sama antara pemerintah, lembaga pengelola zakat dan wakaf, lembaga filantropi internasional, serta sektor swasta untuk menarik potensi dana filantropi.
5. Meningkatkan sinergi antara zakat dan wakaf dengan program perlindungan sosial pemerintah untuk memperluas dampak dan keberlanjutan.
6. Mengoptimalkan pemanfaatan aset wakaf untuk pelatihan keterampilan, seperti pemberdayaan usaha, pelatihan ekonomi kreatif, dan pengembangan industri halal.