Geliatkan Manufaktur, Pemerintah Beri Insentif Bagi Pelaku Industri dan Masyarakat

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita--

KORANOKUTIMURPOS.ID - Sesuai amanah pengaturan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada UU 7/2021 tentang HPP, Pemerintah akan memberlakukan tarif PPN sebesar 12% berlaku umum mulai 1 Januari 2025, dengan tetap memperhatikan azas keadilan.

Untuk Barang dan Jasa yang bersifat strategis, Pemerintah akan tetap melanjutkan pemberian fasilitas pembebasan dari pengenaan PPN, antara lain bahan makanan, sektor transportasi, pendidikan/ kesehatan, listrik, air, dan jasa keuangan/asuransi.

Sejalan dengan hal ini, Pemerintah mengeluarkan Paket Kebijakan Ekonomi untuk Kesejahteraan, yang diberikan kepada masyarakat sesuai kebutuhan masing-masing kelompok, meliputi rumah tangga miskin, kelas menengah, juga para pelaku usaha, baik UMKM, wirausaha, maupun industri.

Di sektor manufaktur, beberapa insentif disiapkan untuk mendukung para pelaku sektor manufaktur mempertahankan dan meningkatkan produktivitas dan daya saingnya, serta untuk menjaga daya beli masyarakat. Insentif diberikan baik untuk supply side maupun demand side.

“Pemerintah memberikan perhatian besar terhadap sektor manufaktur, termasuk stimulus otomotif yang diketahui sedang mengalami tekanan dari sisi penjualan,” ujar Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam keterangannya di Jakarta.

BACA JUGA:Menteri ESDM Pimpin Rapat Pleno Satgas Nataru, Posko Sektor ESDM Resmi Dibuka

BACA JUGA:Status Gunung Dieng Naik ke Level Waspada, Badan Geologi Imbau Masyarakat Kewaspadaan

Insentif PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) dan Pembebasan Bea Masuk untuk otomotif bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat, terutama untuk kelas menengah, juga untuk mendukung transisi energi hijau dan terus mengembangkan ekosistem kendaraan listrik.

Insentif yang diberikan meliputi:

1)    PPN DTP Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) atau Electric Vehicle (EV) sebesar:

·     10% bagi Mobil dan Bus Listrik yang memiliki TKDN paling rendah 40%

·     5% bagi Bus Listrik yang memiliki TKDN paling rendah 20% sampai dengan kurang dari 40%.

·     Insentif ini dikeluarkan sebagai upaya pengurangan emisi dan importasi bahan bakar fosil, serta mendorong pertumbuhan industri transportasi yang berwawasan lingkungan.

2)    Pembebasan Bea Masuk 0% dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) 15% Ditanggung Pemerintah atas impor CBU/CKD mobil listrik tertentu.

Tag
Share