Operasi Lilin Polres OKUT Berlangsung 13 Hari

Gelar Apel Pasukan Oprasi Lilin Musi 2024, Polres OKU Timur Libatkan 71 Personel Pengamanan Nataru.--

MARTAPURA - Dalam rangka Pengamanan Natal 2024 Dan Tahun Baru 2025 (Nataru), Polres OKU Timur Polda Sumatera Selatan (Sumsel) menggelar Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Musi 2024.

Apel dipimpin oleh Wakapolres OKU Timur Kompol Polin E.A Pakpahan SH SIK M.Si, bertempat di Lapangan Apel Satya Haprabu Polres OKU Timur, Jumat 20 Desember 2024.

Dalam Operasi Lilin Musi 2024 ini Polres OKU Timur melibatkan 71 Personel yang terdiri dari 2 Pos, diantaranya, Pos Pam bertempat di Kecamatan Belitang I dan Pos Yan di Desa Kota Baru, Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur.

Oprasi Lilin Musi ini berlangsung selama 13 hari dimulai pada tanggal 21 Desember 2024 hinga 02 Januari 2025.

Wakapolres OKU Timur Kompol Polin E.A Pakpahan SH SIK M.Si saat membacakan amanat Kapolri mengatakan, Apel Gelar Pasukan ini merupakan bentuk komitmen tugas untuk mengecek kesiapan personel maupun sarpras.

"Apel ini dalam rangka pengamanan perayaan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025, sehingga seluruhnya dapat berjalan dengan aman, tertib dan lancar," katanya.

BACA JUGA:DPPKB OKU Timur Gelar Rapat Koordinasi TPPS Evaluasi Percepatan Penurunan Stunting

Ia mengatakan, sebagai penekanan Bapak Presiden RI Prabowo Subianto dalam Apel Kasatwil Polri bahwa Nataru di Depan mata saudara akan sibuk, saudara akan capek.

Untuk itu, ia mengharapkan kepada personel untuk melaksanakan tugas pengamanan dengan baik.

"Persiapakan seluruh rangakaian pengamanan dengan sebaik baiknya terlebih lagi pengamanan Nataru kali ini bersamaan dengan pengamanan sisa tahapan Pilkada Serentak," ujarnya.

Kemudian itu, ia mengingatkan kepada personel untuk perlu diantisipasi adanya potensi gangguan lainnya yang dapat terjadi.

Dimana, perayaan Natal dan Tahun Baru merupakan salah satu Agenda Nasional yang rutin dilaksanakan setiap Tahun.

Menindak lanjuti hal tersebut, Polri melalui Korlantas bersama dengan Ditjen Hubdar, Ditjen Hubla serta Ditjen Bina Marga, telah Menerbitkan Surat Keputusan Bersama yang mengatur tentang pembatasan operasional angkutan barang.

Kemudian, penerapan rekayasa lalulintas, penyeberangan laut, delaying system dan buffer zone, pemberhentian sementara pekerjaan proyek, kontruksi dan penutupan serta pengalihfungsian sementara lokasi penimbangan kendaraan.

Tag
Share