Lindungi Petani, Ini Nomor Pengaduaan Menteri Pertanian

Menteri Pertanian Amran --

JAKARTA – Menteri Pertanian Amran Sulaiman menegaskan bahwa ’bersih-bersih’ di sektor pertanian merupakan komitmen pemerintah untuk melindungi petani Indonesia. 

Oleh karena itu, sejak Oktober 2024 lalu, Kementan telah membuka nomor pengaduan agar masyarakat dapat melaporkan praktik percaloan, KKN, ataupun perbuatan melanggar hukum lainnya di sektor pertanian.

Diungkapkannya, Dirinya telah membagikan nomor telepon yang dapat digunakan masyarakat untuk melaporkan kasus pemerasan yang mengatasnamakan Kementan dinomor tersebut.

Nomor Itu disampaikan Amran dalam konferensi pers di Kantor Kementan, Jakarta Selatan, pada Kamis 17 Oktober 2024 lalu. 

"Ini, tolong, ini disampaikan juga nomor HP. Manakala ada korban, ada yang meminta fee dan seterusnya. Saya sebut saja 0812 3539 7615," katanya.

Diungkapkan Mentan, nomor tersebut langsung terhubung ke dirinya. "Ini nomor HP dinas. Kalau ada langsung pengaduan, itu sebenarnya sudah banyak nomor kita sebar, tetapi ini langsung tersambung di tangan saya," tambahnya.

BACA JUGA:Temui Jaksa Agung, Mentan Amran Beberkan Adanya Pungutan Liar Mesin Pertanian Dibeberap Daerah

BACA JUGA:Menteri ESDM Pastikan Fasilitas dan Layanan BBM Selama Nataru Berjalan Aman

Sebelumnya Juga, Guna membersihkan sektor pertanian dari segala bentuk penyimpangan yang dapat menghambat Proyek Strategis Nasional (PSN) dalam upaya percepatan swasembada pangan, Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman bertemu dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, pada Senin pagi, 16 Desember 2024 . 

Mentan Amran menegaskan, koordinasi ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto untuk mempercepat swasembada pangan  Indonesia, khususnya beras dan jagung. Mentan mencatat, pengawasan yang lebih ketat perlu dilakukan mengingat alokasi anggaran untuk sektor pangan semakin meningkat.

“Kami sedang berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung terkait pengawasan fasilitas produksi. Anggaran pupuk sebesar Rp54 triliun dan bantuan alat pertanian senilai Rp10 hingga 15 triliun harus diawasi hingga ke tingkat kelompok tani,” kata Mentan Amran.

Amran juga menyikapi laporan adanya pungutan liar dalam peredaran alat dan mesin pertanian (alsintan). Mentan mengungkapkan telah menerima lebih dari seratus pengaduan langsung melalui nomor pribadinya, yang dipublikasikan untuk pengaduan masyarakat.

“Ada kabar bahwa bantuan mesin pertanian yang seharusnya gratis dikenakan biaya hingga Rp50 juta per unit. Hal ini tidak bisa dibiarkan karena melanggar instruksi Presiden,” tegasnya.

BACA JUGA:Jelang Libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025, Pasokan Listrik Aman

Tag
Share