Hingga November 2024, Target Pajak Daerah Capai 85,3 Persen

TARGET: Selama tahun 2024 sampai bulan November capaian Pajak daerah diangka 85,3 persen dari target.--

MARTAPURA - Selama tahun 2024 dari bulan Januari sampai bulan November capaian Pajak daerah diangka 85,3 persen dari target.

Dimana Badan Pendapatan Daerah Kabupaten OKU Timur untuk pajak daerah untuk tahun 2024 menargetkan sebesar Rp 53 Miliar.

Sedangkan untuk target pajak daerah tahun 2023 sebesar Rp 47,177 miliar dengan capaian 104 persen atau over target untuk capaian.

Kepala Badan Kabupaten OKU Timur OKU Timur Meriza Novilia SE MM melalui Kabid Pendapatan Lainnya Taufan Sumarlin mengatakan, per November 2024 ini pajak daerah telah mencapai 85,3 persen dari target. 

"Per November ini pajak daerah yang telah masuk kurang lebih Rp 45 Miliar. Harapannya dalam bulan ini dapat tercapai target sebesar Rp 53 Miliar," katanya.

BACA JUGA:Ratusan Pelajar Ikuti Lomba Renang Disdikbud Akuatik OKU Timur Cup

Ia juga menyampaikan, bahwa di OKU Timur terdapat 11 objek pajak yang ditetapkan antara lain pajak hotel, pajak penerangan jalan, reklame, bea perolehan hak tanah dan bangunan (bphtb).

Lalu sarang burung walet, pajak bumi dan bangunan, pajak hiburan, pajak restoran, pajak air bawah tanah, pajak parkir, pajak mineral bukan logam batuan.

"Dari 11 objek pajak ini yang tertinggi dari pajak penerangan jalan. Lalu untuk pajak restoran yang telah dipasang 13 titik tapping box," ujarnya. 

Ia juga menyampaikan, dalam pemungutan pajak daerah ini terdapat beberapa kendala.

Diantaranya kurangnya kesadaran dari masyarakat bahwa pentingnya kegunaan pajak bagi masyarakat itu sendiri. 

Selain itu, daya beli masyarakat juga memengaruhi niat masyarakat untuk membayar pajak.

"Untuk peningkatan capaian pajak daerah ini kami telah melakukan beberapa upaya diantaranya mengandeng OPD terkait untuk pemungutan pajak daerah," ucapnya.

Lalu pihaknya juga telah melakukan penyuluhan dengan membagikan brosur-brosur tentang tarif pajak ke desa-desa.

Tag
Share