Pj Gubernur Sumsel Umumkan Kenaikan UMP dan UMSP Sumsel Tahun 2025

Penjabat (Pj) Gubernur Sumsel Elen Setiadi mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Sumatera Selatan untuk tahun 2025.--

KORANOKUTIMURPOS.ID - Penjabat (Pj) Gubernur Sumsel Elen Setiadi mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Sumatera Selatan untuk tahun 2025 di Ballroom Golden Sriwijaya Palembang, Rabu, 11 Desember 2024. 

Berdasarkan Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor: 921/KPTS/ DISNAKERTRANS/2024 ditetapkan di Palembang Tanggal 11 Desember 2024 tentang Upah Minimum Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2025, Nilai Upah Minimum Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2025 sebesar Rp.3.681.571,- (tiga juta enam ratus delapan puluh satu ribu lima ratus tujuh puluh satu rupiah). 

"Nilai upah minimum provinsi Sumsel tahun 2025 ini terdapat kenaikan 6,5% atau sebesar Rp.224.697,- (dua ratus dua puluh empat ribu enam ratus sembilan puluh tujuh rupiah) dari upah minimum provinsi Sumsel Tahun 2024," jelasnya. 

Sedangkan berdasarkan Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor: 922/KPTS/ DISNAKERTRANS/2024 di tetapkan di Palembang pada tanggal 11 Desember 2024 tentang Upah Minimum Sektoral Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2025, terdapat 3 (tiga) sektor yang ditetapkan nilai Upah Minimum Sektoral Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2025, yaitu: 

Pertama Sektor Pertanian, Kehutanan dan Perikanan sebesar Rp3.733.424,- (tiga juta tujuh ratus tiga puluh tiga ribu empat ratus dua puluh empat rupiah). Kemudian Sektor Pertambangan dan Penggalian sebesar Rp3.733.424,- (tiga juta tujuh ratus tiga puluh tiga ribu empat ratus dua puluh empat rupiah). Dan ketiga yaitu Sektor Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas dan Udara Dingin sebesar Rp3.733.424, (tiga juta tujuh ratus tiga puluh tiga ribu empat ratus dua puluh empat rupiah). 

BACA JUGA:Pemprov Sumsel Gelar Tabligh Akbar Serta Penyerahan Bonus Pemenang MTQN XXX Tahun 2024

"Penetapan UMP dan UMSP telah dilakukan mengikuti syarat dan ketentuan yang ada, sesuai dengan karakteristik Sumsel. Dan juga sudah melalui tahapan konsultasi bersama kementerian ketenagakerjaan dan juga berbagai unsur," ujarnya saat diwawancarai. 

Elen menegaskan bahwa pihaknya pada dasarnya selalu menerima semua masukan yang ada, dan kemudian Kadisnaker juga akan melakukan komunikasi bersama serikat pekerja yang ada tapi tetap harus ada yang ditetapkan sesuai syarat. 

"Semoga keputusan ini memberikan dapat keseimbangan antara kepentingan pekerja dan pengusaha, sehingga tercipta iklim usaha yang kondusif dan kesejahteraan masyarakat dapat terus meningkat,"pungkasnya. 

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Selatan Deliar Rizqon, S.T., M.M., melaporkan kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Sosialisasi dari Kementerian Ketenagakerjaan  tentang Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 pada hari Kamis Tanggal 5 Desember 2024. 

Diungkapkannya, setelah mendapatkan sosialisasi Dewan Pengupahan Provinsi, yang didalamnya terdiri dari unsur Pemerintah, unsur Pengusaha, unsur Pekerja dan Akademisi melaksanakan Rapat Penghitungan UMP dan UMSP Sumatera Selatan Tahun 2025 pada hari Jumat dan Sabtu tanggal 6 dan 7 Desember 2024. 

Dari Hasil rapat tersebut ditandai dengan Berita Acara Rapat, kemudian Dewan Pengupahan Provinsi merekomendasikan nilai UMP dan UMSP kepada Gubernur. Kemudian UMP dan UMSP Tahun 2025 ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan pada hari ini tanggal 11 Desember 2024.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan