Bawaslu OKU Timur Buka Rekrut 2.181 PTPS, Ini Syaratnya

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten OKU Timur membuka rekrutmen tenaga untuk Pengawas Tempat Pemungutan Suara --

MARTAPURA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten OKU Timur membuka rekrutmen tenaga untuk Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS).

Tentu kabar  tersebut membuat gembira bagi masyarakat Kabupaten OKU Timur.

Di OKU Timur ada sebanyak 2.180 lowongan untuk petugas mengawasi sebanyak 2.180 TPS. Lowongan ini akan mulai dibuka  2 Januari 2024 hingga 6 Januari 2024.

"Bagi masyarakat yang ingin bergabung menjadi PTPS bisa datang lansung ke Panwascam di Kecamatan masing-masing," kata Ketua Bawaslu OKU Timur Sunarto, melalui Koordinator Devisi SDM dan Organisasi Paser Parubi.

Dia menjelaskan, rekrutmen PTPS salah satu persiapan dalam mensukseskan Pemilu 2024.

Aturan mengenai Pengawas TPS tertera dalam Peraturan Bawaslu Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2022. Peraturan tersebut disahkan oleh Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, pada 7 September 2022.

BACA JUGA:Pedagang Kembang Api dan Terompet mulai Ramaikan Pasar Martapura, Sambut Pergantian Tahun 2024

Mengacu kepada aturan itu, dalam Bab 1 Pasal 1, Pengawas Tempat Pemungutan Suara adalah petugas yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan untuk membantu Panwaslu Kelurahan/Desa.

Pasal 66, Ayat 2, jumlah anggota PTPS untuk setiap TPS adalah 1 (satu) orang.

Berikut syarat pendaftaran PTPS:

1. Warga Negara Indonesia

2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun;

3. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;

4. Berdomisili di Kecamatan setempat dalam Negara Kesaturan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);

BACA JUGA:Posko Pemilu Kejari OKI sudah Terintegrasi dengan KPU dan Bawaslu

5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraen, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;

6. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu

7. Surat pendaftaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan;

8. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku

9. Pas foto setengah badan terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar;

10. Foto copy ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan fotocopy ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli;

11. Daftar Riwayat Hidup;

12. Mengisi Surat pernyataan bermaterai 10.000;

BACA JUGA:Posisi Kasat Reskrim Dijabat AKP Iman Falucky

13. Berkas pendaftaran dibuat masing-masing rangap 3 (tiga) terdiri dari 1 (satu) asli dan 2 (dua) fotokopi.

Tugas PTPS:

1. Pengawasan persiapan pemungutan suara, pelaksanaan pemungutan suara, persiapan penghitungan suara, pelaksanaan penghitungan suara, pergerakan hasil penghitungan suara dari TPS ke PPS;

2. Pencegahan dugaan pelanggaran Pemilu dan pemilihan;

Penerimaan laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu dan pemilihan;

3. Penyampaian laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu dan pemilihan kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa.

Wewenang PTPS:

1. Menyampaikan keberatan dalam hal ditemukannya dugaan, pelanggaran, kesalahan, dan/atau penyimpangan, administrasi pemungutan dan penghitungan suara;

BACA JUGA:Polsek Belitang III Beri Pelayanan Hingga Pengamanan Ibadah Natal

2. Menerima salinan berita acara dan sertifikat pemungutan dan penghitungan suara;

3. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kewajiban PTPS:

1. Menyampaikan laporan hasil pengawasan pemungutan dan penghitungan suara kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa;

2. Menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan.

Konsultasi dan Koordinasi PTPS:

1. Konsultasi kepada Panwaslu Kelurahan/Desa;

2. Konsultasi kepada Panwaslu Kecamatan dengan persetujuan Panwaslu Kelurahan/Desa;

BACA JUGA:Baznas OKU Timur Berikan Bantuan 150 Paket Sarana Sekolah

3. Koordinasi dengan Pengawas TPS yang masih dalam satu wilayah kelurahan/desa atau nama lain;

4. Koordinasi dengan Pengawas TPS di luar wilayah kelurahan/desa atau nama lain. 

Tag
Share