Kemenag Beri Pelindungan Jamsostek 165.768 Guru Madrasah Non ASN melalui BPJS

Direktur GTK Madrasah, Thobib Al Asyhar--

BACA JUGA:Salurkan Bantuan Senilai 2,1 Miliar untuk Korban Banjir Sukabumi

BACA JUGA:Kerjasama Dengan Pemda Percepatan Graduasi Penerima Bansos

f. Berusia paling tinggi 59 (lima puluh sembilan) tahun.

g. Satuan administrasi pangkalnya pada 1 (satu) satuan pendidikan.

h. Tidak merangkap jabatan (pendidik adalah pendidik, tenaga kependidikan adalah tenaga kependidikan, dan tenaga pendukung lainnya).

“Pelindungan guru madrasah Non ASN melalui BPJS Ketenagakerjaan ini berlaku selama 12 bulan, mulai 1 Januari hingga bulan Desember 2024 ini. Tahun 2025 juga akan dilakukan hal yang sama, insya Allah,” tandasnya.

Sebelumnya, saat peringatan Hari Guru Nasional, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo mengatakan sinergi dengan Kemenag ini dalam rangka memastikan para guru dan tenaga kependidikan madrasah terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan. “Meski saat ini belum semua, tapi melalui momentum hari guru, akan semakin banyak yang terlindungi dan para guru menjadi sadar bahwa mereka juga memiliki risiko," ujar Anggoro.

Sejak tahun 2023 hingga November 2024, terdapat 388 ribu GTK Madrasah yang sudah terlindungi BPJS Ketenagakerjaan. Angka tersebut baru mencakup 60%dari keseluruhan GTK madrasah yang ada di Indonesia.

BACA JUGA:Evakuasi hingga Salurkan Logistik untuk Korban Banjir Pasuruan

BACA JUGA:Bea Cukai Dorong UMKM Ekspor

Total manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian yang diberikan kepada Guru Madrasah secara nasional tercatat mencapai Rp. 10,67 Milyar. Hal ini dapat diartikan bahwa risiko tersebut nyata dan negara telah hadir memberikan perlindungan.

Anggoro berharap, Kemenag dapat segera menerbitkan regulasi guna mengakselerasi perlindungan yang menyeluruh bagi seluruh guru dan tenaga pengajar di lingkup Kemenag. Sehingga mereka bisa Kerja Keras Bebas Cemas sesuai dengan tagline BPJS Ketenagakerjaan.

"Diperlukan dukungan berupa kebijakan dan regulasi agar dapat memberikan perlindungan yang maksimal bagi guru di Indonesia agar mereka dapat terus menjadi obor yang memberikan penerangan bagi setiap generasi penerus bangsa," kata Anggoro.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan