Kemenag Ajak Nazir Terapkan Fikih Progresif untuk Optimalkan Wakaf
Kementerian Agama (Kemenag) mengajak para nazir untuk menerapkan pemikiran fikih progresif dalam pengelolaan wakaf.--
KORANOKUTIMURPOS.ID - Kementerian Agama (Kemenag) mengajak para nazir untuk menerapkan pemikiran fikih progresif dalam pengelolaan wakaf. Langkah ini dinilai penting agar wakaf tidak hanya dipahami secara konservatif, tetapi mampu menjawab tantangan zaman dengan tetap berpedoman pada syariat Islam.
"Dengan pemikiran fikih progresif, pengelolaan wakaf dapat lebih produktif dan memberi dampak luas bagi masyarakat. Namun, tetap harus sesuai syariat," kata Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Waryono Abdul Ghafur, saat membuka Pelatihan Nazir Inkubasi Wakaf Produktif di Siak.
Waryono menjelaskan, fikih progresif mendorong fleksibilitas dalam pengelolaan aset wakaf, termasuk pengembangan model bisnis modern yang relevan dengan kebutuhan masyarakat saat ini. Ia menilai, pendekatan ini perlu diterapkan, mengingat potensi wakaf di Indonesia sangat besar tetapi belum dikelola secara optimal.
“Pemikiran fikih progresif membuka ruang inovasi, seperti penggunaan teknologi dan model bisnis baru dalam pengelolaan wakaf. Nazir harus siap menjadi pelopor dalam hal ini,” tambah Waryono.
Kabupaten Siak memiliki potensi wakaf tanah sebesar 189,15 hektare. Namun, sebagian besar aset tersebut masih dikelola secara tradisional. Oleh karena itu, pelatihan berkelanjutan diperlukan agar nazir dapat memahami aspek hukum, ekonomi, dan manajemen modern.
BACA JUGA:Microsoft Investasi Rp27,6 Triliun untuk AI di Indonesia
Waryono juga menekankan bahwa nazir tidak hanya berperan sebagai penjaga aset wakaf, tetapi juga sebagai agen yang bertanggung jawab mengelola wakaf secara produktif untuk memberi manfaat luas bagi masyarakat.
"Kita harus berani memulai perubahan. Nazir harus mampu menjaga kepercayaan wakif dengan menghasilkan manfaat sosial dan ekonomi yang nyata," tegasnya.
Pelatihan Inkubasi Wakaf Produktif ini menjadi salah satu upaya Kemenag untuk memperkuat ekosistem wakaf. Selain memberikan pemahaman fikih, pelatihan ini juga membekali nazir dengan keterampilan pengelolaan keuangan, manajemen aset, dan pengembangan jejaring dengan stakeholder.
Waryono berharap, program ini dapat menjadi langkah awal bagi nazir di Kabupaten Siak untuk mengoptimalkan pengelolaan wakaf produktif secara profesional dan berdaya guna tinggi.