Kebijakan TKDN Justru Lindungi Investasi di Indonesia

Juru Bicara Kementerian Perindustrian, Febri Hendri Antoni Arif--

KORANOKUTIMURPOS.ID - Kebijakan TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) justru melindungi investasi manufaktur dalam negeri.

Perlindungan diberikan dalam bentuk menjaga permintaan pasar domestik terutama yang berasal belanja pemerintah dan BUMN/BUMD. 

Selain itu, permintaan domestik atas produk elektronik yang menggunakan frekuensi publik seperti ponsel, komputer genggam, dan tablet (HKT), televisi, dan lainnya juga terjaga permintaan domestiknya oleh kebijakan TKDN melalui belanja konsumsi rumah tangga.

Potensi pasar domestik Indonesia masih sangat tinggi terutama untuk belanja produk manufaktur. Pada tahun 2024 ini belanja pemerintah atas produk manufaktur domestik diperkirakan mencapai Rp 1.441 triliun. 

Begitu juga dengan belanja konsumsi rumah tangga atas produk HKT mencapai lebih dari Rp100 triliun tiap tahunnya.

Begitu juga dengan penduduk Indonesia yang memiliki rekening di atas Rp2 miliar juga semakin banyak setiap tahunnya. Pertumbuhan ekonomi Indonesia juga ditargetkan mencapai 7-8 persen pada tahun 2028 nanti.

BACA JUGA:Harap ISNU Perkuat Peran Strategis Menuju Indonesia Emas 2045

BACA JUGA:Jelang HDI, Akan Gelar Berbagai Penampilan dari Penyandang Disabilitas

Kebijakan TKDN pada dasarnya untuk melindungi investasi di Indonesia, termasuk penanaman modal asing. Produk manufaktur dari investasi asing tersebut bisa diserap oleh pasar domestik terutama melalui belanja pemerintah dan BUMN/BUMD atau rumah tangga dalam bentuk belanja produk elektronik yang menggunakan frekuensi publik.

“Besarnya daya tarik pasar domestik ini harus kami manfaatkan sepenuhnya untuk menarik investor asing dari berbagai negara melalui kebijakan TKDN. Hal ini guna melakukan pendalaman struktur industri dalam negeri dan meningkatkan penyerapan tenaga kerja. TKDN merupakan karpet merah bagi investor luar negeri yang ingin membangun fasilitas produksi dan sekaligus menjual produknya di Indonesia. Kami tentu berkewajiban menjamin keberlangsungan investasi tersebut,” ujar Juru Bicara Kementerian Perindustrian, Febri Hendri Antoni Arif di Jakarta.

Pernyataan Jubir Kemenperin tersebut menanggapi laporan investasi yang dikeluarkan oleh AmCham Indonesia dan the US Chamber of Commerce. 

Seperti disampaikan managing director AmCham Indonesia, Lydia Ruddy, aturan local content di Indonesia masih menjadi salah satu hambatan besar bagi investasi asal Amerika Serikat.

BACA JUGA:Cegah Judi Online Meluas, Pemerintah Tingkatkan Kampanye Literasi Digital

BACA JUGA:Kinerja Industri Dalam Negeri Naik Karena Permintaan Domestik

Tag
Share