Bentuk Transparansi, 346 Surat Suara Pilkada 2024 Dimusnahkan

Jelang Pelaksanaan Pemungutan Suara Pilkada 2024, Komisi Pemilihan Umun (KPU) OKU Timur melaksanakan kegiatan Pemusnahan Surat Suara Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 yang dilangsungkan di Gedung Asrama Haji Martapura, Selasa, 26 November 2024.--

MARTAPURA,KORANKUIMURPOS.ID - Jelang Pelaksanaan Pemungutan Suara Pilkada 2024, Komisi Pemilihan Umun (KPU) OKU Timur melaksanakan kegiatan Pemusnahan Surat Suara Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 yang dilangsungkan di Gedung Asrama Haji Martapura, Selasa, 26 November 2024.

Acara tersebut dipimpin langsung oleh Ketua KPU OKU Timur Denis Firmansyah, turut dihadiri Plt Asisten II Setda OKU Timur Rayenaidi, S.H. M.M. Perwakilan Komisioner Bawaslu, Perwakilan Kajari OKU Timur, Perwakilan Polres OKU Timur, Kepala Dinas Kominfo Hj. Sri Suhartati, S.E. M.M., BPBD, Kesbangpol, dan OPD terkait lainnya.

Adapun Surat Suara yang dimusnahkan merupakan kelebihan atau sisa surat suara dan surat suara yang rusak. 

Jumlah surat suara yang dimusnahkan antara lain Surat Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel sebanyak 224 lembar, kemudian Surat Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati sebanyak 122 lembar.

Dalam sambutannya, Ketua KPU OKU Timur Denis Firmansyah mengungkapkan pihaknya sengaja mengundang stakeholder dan OPD terkait dalam pemusnahan surat suara pemilihan ini sebagai bentuk transparansi dan sinergi dalam menyukseskan Pilkada Seretak Tahun 2024 di Kabupaten OKU Timur.

BACA JUGA:DPRD OKU Timur Setujui Raperda APBD OKU Timur Tahun Anggaran 2025

"Kegiatan kita pada hari ini merupakan rangkaian tahapan Pilkada Serentak Tahun 2024 dan ini sudah berada pada penghujung rangkaian kegiatan setelah beberapa hari ini proses distribusi logistik hingga ke Desa terus berjalan. Besok kita sudah mulai tahapan pemungutan suara 27 November 2024, kita berharap pelaksanaan Pilkada di OKU Timur ini dapat berjalan lancar, aman dan damai", ujarnya.

Mulainya Pemusnahan Surat Suara Pemilihan Tahun 2024 itu ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Nomor : 653/PP.09.4-BA/1608/2024. Acara dilanjutkan dengan pemusnahan yang dilakukan langsung oleh Ketua KPU OKU Timur, Asisten II dan Bawaslu, disaksikan oleh seluruh tamu undangan.

Tag
Share