Pemkab OKU Selatan Terima LHA dari Ombudsman Sumsel, Bentuk Optimalisasi Layanan Publik
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) OKU Selatan secara resmi menerima Laporan Hasil Kajian (LHA) Pencegahan Maladministrasi Tahun 2024 dari Ombudsman RI Provinsi Sumatera Selatan pada Selasa 12 November 2024.--
KORANOKUTIMURPOS.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) OKU Selatan secara resmi menerima Laporan Hasil Kajian (LHA) Pencegahan Maladministrasi Tahun 2024 dari Ombudsman RI Provinsi Sumatera Selatan pada Selasa 12 November 2024.
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda OKU Selatan, Joni Rafles, AP., M.Si., hadir untuk menerima laporan tersebut secara langsung.
Laporan ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan kajian yang dilakukan Ombudsman Sumatera Selatan untuk mencegah maladministrasi dalam layanan publik, khususnya pada administrasi pertanahan di tingkat desa dan kelurahan.
Kajian ini berfokus pada optimalisasi pelayanan di Palembang, Musi Banyuasin (MUBA), dan Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS) guna meningkatkan efektivitas dan akurasi pelayanan kepada masyarakat.
BACA JUGA:Bulan Tertib Lalu Lintas, Puluhan Kendaraan di OKU Ditindak
Bertempat di Ballroom Hotel Harper Palembang, acara ini juga diisi dengan diskusi mengenai maladministrasi dalam pelayanan pembuatan Surat Pernyataan Hak (SPH) dari Kepala Desa/Lurah ke tingkat Kecamatan.
Diskusi ini turut menghadirkan narasumber dari Kabupaten Banyuasin, yang telah sukses melaksanakan pelayanan SPH di tingkat desa/kelurahan dan kecamatan.
Sebagai langkah awal untuk memperkuat komitmen dalam memperbaiki kualitas layanan publik, acara ini ditutup dengan penandatanganan kesepakatan antara Pemkab OKU Selatan dan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Selatan.
Hadir dalam kegiatan ini Kepala ATR BPN OKU Selatan, Sekretaris Inspektorat, Kepala Dinas Perkim, Kabag Ortala, Kabag Hukum, dan Kabag Tapem.