Diduga Berperan Sebagai Bandar dan Kurir Narkoba, 2 Pria Ditangkap Polres OKU

Ilustrasi--

“Kami sedang menyelidiki lebih lanjut untuk mengungkap jaringan lain yang mungkin terlibat dengan kedua tersangka ini,” ujar Iptu M. Adrian.

Kedua tersangka kini ditahan di Mapolres OKU untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi menerapkan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika kepada keduanya.

Polres OKU mengapresiasi peran aktif masyarakat yang melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka, sehingga polisi bisa bertindak lebih cepat dalam menangani kasus narkotika. 

“Kami mengimbau masyarakat untuk terus waspada dan melaporkan segala bentuk kegiatan yang mencurigakan. Kerjasama ini sangat penting untuk menekan peredaran narkotika di wilayah kami,” pungkas Kasat Narkoba.

Tag
Share