Hukuman Semakin Berat, Ammar Zoni Pasrah

Ammar Zoni --

JAKARTA - Aktor ganteng Ammar Zoni hanya bisa pasrah saat dirinya mengetahui hukumannya bertambah dari 3 tahun menjadi 4 tahun penjara.

Kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias saat dikonfirmasi awak media baru-baru ini mengungkapkan Kami sudah beri tahu hasil putusannya, dan Ammar pasrah dengan hasilnya.

Tetapi, pihak Ammar Zoni tidak akan hanya diam soal putusan itu. Jon Mathias mengungkapkan bahwa pihaknya bakal melayangkan kontra memori kasasi. "Kami akan siapkan kontra memori kasasi karena jaksa sudah melakukan kasasi," tambahnya.

Sebelumnya, Ammar Zoni kembali harus mengalami kenyataan pahit akibat ulahnya sendiri yang terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba. 

Ammar Zoni mendapat hukuman lebih berat lagi setelah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding dari jaksa penuntut umum (JPU).

BACA JUGA:Dewi Perssik Sampaikan Peringatan Untuk Penyebar Hoaks

BACA JUGA:Hanya Karena Tak Enak Menolak Ajakan Teman, Alasan Andrew Andika Konsumsi Narkoba

Awalnya hukuman 3 tahun, hukuman Ammar Zoni kini diperpanjang menjadi 4 tahun, serta denda sebesar Rp 800 juta.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 800 juta," tulis putusan dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jumat (8/11). 

Apabila nantinya Ammar Zoni tidak membayar denda, hukuman diganti dengan tambahan tiga bulan penjara lagi.

 "Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan," tambahnya.

Adapun Ammar Zoni awalnya divonis 3 tahun penjara akibat kasus penyalahgunaan narkoba tersebut. 

 

Tag
Share