Banteng Terluka
Foto : DIsway - Donald Trump--
DISWAY - LEMBAGA yang dibentuk untuk menjaga etik dan profesionalisme pejabat ini punya penghasilan USD 6 juta setahun. Atau sekitar Rp 100 miliar. Independen.
Tidak bisa ditekan.
Tidak bisa diintervensi.
Lembaga inilah yang berhasil membuat tokoh sekelas Donald Trump kini terpojok.
Anda sudah tahu perkembangan terbaru kemarin: mahkamah agung negara bagian Colorado mencoret nama Trump sebagai calon presiden Amerika Serikat di pemilihan awal 4 Maret depan.
Memang itu hanya berlaku di Colorado. Kartu suara di sana tidak akan ada calon bernama Donald Trump. Tapi di negara bagian lain proses serupa juga lagi berjalan: Di Arizona, Michigan, dan Minnesota. Lalu akan ke yang lain lagi.
Yang mendalangi gugatan itu adalah CREW. Lembaga ini didirikan tahun 2003. Tujuannya: mengawasi semua pejabat pemerintah. Agar mereka tidak korupsi. Juga agar mereka menjunjung tinggi etika sebagai pejabat publik. Yang mereka awasi pejabat pusat maupun daerah. Termasuk para anggota DPR dan DPRD.
CREW punya cara tersendiri agar lembaganya independen, termasuk dalam soal pendanaan.
Mereka mengutamakan donasi kecil-kecil dari rakyat biasa. Sumbangan mereka kecil. Hanya USD 25 atau USD 50. Tapi jumlah penyumbangnya jutaan. Total pendapatannya bisa Rp 100 miliar/tahun.
Itulah yang dipakai biaya operasional. Termasuk gaji yang sangat layak untuk 17 orang pengurusnya.
Di Colorado CREW mencari enam orang yang punya hak pilih. Tidak sulit. Anda sudah tahu: penduduk wilayah pegunungan Rocky Mountain ini 5,8 juta.
Enam orang itulah yang mengajukan gugatan ke pengadilan: agar Trump dinyatakan tidak berhak mencalonkan diri sebagai presiden. Legal standing enam orang itu jelas: sebagai pemilih.
Alasan mereka: Trump telah melanggar sumpah jabatan untuk menaati dan menjaga konstitusi negara. Bukti terkuat yang diajukan adalah: Trump ingin menggagalkan hasil pilpres 2020. Termasuk menekan wakil presidennya, Mike Pence, agar jangan memberikan tanda tangan pengesahan hasil pilpres.
Mereka mendasarkan pada bunyi bab 3 UUD di perubahan ke 14. Anda sudah tahu bunyi pasalnya.