Kemenag Resmikan Kota Tasikmalaya sebagai Kota Wakaf

Kota Tasikmalaya oleh Kementerian Agama (Kemenag) ditetapkan sebagai Kota Wakaf. Program ini dilakukan bekerja sama dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Tasikmalaya.--

KORANOKUTIMURPOS.ID - Kota Tasikmalaya oleh Kementerian Agama (Kemenag) ditetapkan sebagai Kota Wakaf. Program ini dilakukan bekerja sama dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Tasikmalaya.

Peluncuran program bersamaan dengan perayaan Hari Ulang Tahun ke-23 Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, di Kantor Balai Kota Tasikmalaya.

Ada enam wilayah yang telah ditetapkan sebagai Kota Wakaf di 2024. Selain Kota Tasikmalaya, ada Kabupaten Gunungkidul (Daerah Istimewa Yogyakarta), Kabupaten Aceh Tengah (Aceh), Kabupaten Wajo (Sulawesi Selatan), Kota Padang (Sumatra Barat), serta Kabupaten Siak (Riau).

Peresmian Kota Wakaf Tasikmalaya ditandai dengan penandatanganan prasasti oleh Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag, Waryono Abdul Ghofur. Hadir. Pj Wali Kota Tasikmalaya Cheka Virgowansyah, Wakil Ketua DPRD Kota Tasikmalaya, Sekretaris Daerah Kota Tasikmalaya, Ketua BAZNAS Kota Tasikmalaya, dan Kakankemenag Kota Tasikmalaya.

BACA JUGA:Mengenal Kupedes, Produk Unggulan BRI untuk Masyarakat Menengah ke Bawah di Pedesaan

BACA JUGA:Saham BBRI Menjadi Primadona Trader lokal

Hadir juga Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kota Tasikmalaya, jajaran Kemenag Kota Tasikmalaya, pimpinan LKS PWU Kota Tasikmalaya, Ketua Forum Wakaf Produktif, ulama, tokoh masyarakat, serta warga Kota Tasikmalaya.

Dalam kesempatan ini, ditandatangani Nota Kesepahaman (MoU) antara Kemenag dan Forum Wakaf Produktif Kota Tasikmalaya terkait investasi dana wakaf di kota tersebut, serta penyerahan sertifikat wakaf uang kepada Forum Wakaf Produktif.

Waryono mengungkapkan, Kota Tasikmalaya terpilih sebagai salah satu Kota Wakaf di Indonesia berdasarkan penilaian tim Kemenag. Kota ini menjadi percontohan cara berwakaf produktif bersama BWI, LKS PWU, dan pimpinan Ormas.

“Terpilihnya Kota Tasikmalaya sebagai Kota Wakaf, masyarakat di Tasikmalaya bisa berwakaf tanpa harus menunggu menjadi kaya atau memiliki tanah luas. Karena saat ini terdapat wakaf uang yang bisa dilakukan oleh siapa saja,” ungkapnya.

Waryono menjelaskan, wakaf memiliki perbedaan dengan sedekah dan infak, karena wakaf bersifat abadi. Dengan adanya nazir, lanjutnya, wakaf akan dikelola dan manfaatnya disalurkan kembali untuk pembangunan.

“Jadi, wakaf ini tidak sama dengan sedekah dan infak yang habis oleh penerimanya. Wakaf bersifat abadi,” ucapnya.

Kasubdit Bina Kelembagaan dan Kerja Sama Zakat dan Wakaf, Muhibuddin menambahkan, penetapan Kota Tasikmalaya sebagai Kota Wakaf melalui proses yang panjang. 

BACA JUGA:BRI Raih Pertumbuhan Aset Wealth Management 23,05% dan Peningkatan Layanan untuk Nasabah Prioritas

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan