Wajib Halal, BPJPH Siapkan 1.032 Pengawas Untuk Jaminan Produk Halal

Masa penahapan pertama kewajiban sertifikasi halal berakhir pada 17 Oktober 2024--

Terkait pelaksanaan pengawasan JPH tersebut, ia juga menjelaskan bahwa Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 juga memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam pengawasan JPH. Peran serta masyarakat dimaksud berbentuk pengaduan atau pelaporan ke BPJPH. 

Untuk itu BPJPH menyediakan fitur pengaduan atau pelaporan melalui website resmi BPJPH https://.halal.go.id/.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan