Kemenag Susun Pedoman Sertifikasi Pembimbing Manasik Haji, Perhatikan Jemaah Lansia

Kementerian Agama tengah Menyusun pedoman sertifikasi pembimbing manasik haji.--

KORANOKUTIMURPOS.ID - Kementerian Agama tengah Menyusun pedoman sertifikasi pembimbing manasik haji. 

Direktur Bina Haji Arsad Hidayat mengatakan, penyusunan pedoman ini dalam rangka menghadirkan para pembimbing manasik yang kompeten.

Menurutnya, pembinaan jemaah haji menjadi tanggung jawab utama pemerintah dalam penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia. 

Bimbingan manasik haji memegang peranan yang sangat penting untuk memastikan setiap jemaah dapat menjalankan ibadah sesuai ketentuan syariat. 

Untuk itu, diperlukan para pembimbing yang memiliki kompetensi khusus dan bersertifikat.

“Pedoman disusun dalam rangka menyempurnakan proses sertifikasi pembimbing manasik haji dan umrah,” ujar Arsad saat memberi sambutan pada Penyusunan Pedoman Sertifikasi Pembimbing Manasik Haji, di Jakarta. Hadir juga, Kasubdit Bimbingan Jemaah Haji, Khalilurrahman.

BACA JUGA:Menparekraf Apresiasi Provinsi Peraih Nilai IPKN Terbaik Tahun 2024

BACA JUGA:Delegasi Indonesia Raih Peringkat III MTQ Internasional di Malaysia

Arsad mengatakan bahwa pelaksanaan sertifikasi pembimbing manasik haji dan umrah selama ini merujuk pada Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor D/223 Tahun 2015 tentang Pedoman Sertifikasi Pembimbing Manasik Haji. 

Pedoman ini perlu disempurnakan dengan mengikuti perkembangan terkini dalam dinamika penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.

“Rencananya keputusan dirjen tersebut akan ditingkatkan menjadi Peraturan atau Keputusan Menteri Agama,” ungkap Arsad.

 

Tag
Share