6 Tahun Buron, Jenggo Keok Oleh Tim Tabur Kejati Sumsel - Intelijen Kejari Palembang
Foto : SEG - M Yani alias Jenggo ditangkap Tim Tangkap Buron (tabur) dibantu tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, pada Jumat 15/12/2023--
“Karena tidak ada tempat yang aman dan nyaman untuk bersembunyi bagi, kami akan kejar sebagaimana instruksi pimpinan,” tandasnya.
Diketahui, berdasarkan data Sumber Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Palembang, terpidana M Yani alias Jenggo dijerat dengan tindak pidana pengrusakan terhadap barang.
Dalam perkara dengan Nomor 1705/PID.B/2015/PN.Plg, terpidana M Yani alias Jenggo dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 170 (1) KUHP.
BACA JUGA:Kasus Kewarisan, Asmia Gugat Saudara Kandung, ini Duduk Perkaranya
Terpidana M Yani alias Jenggo dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) 1 tahun 6 bulan penjara, dan dihukum 1 tahun penjara.
BACA JUGA:Terima Lagi 2 SPDP Kasus Karhutla, Kejari OKI : Baru 1 Orang yang Jalani Hukuman dan Denda
Dalam perjalanannya, terpidana M Yani alias Jenggo sempat mengajukan upaya hukum banding pada tingkat Pengadilan Tinggi Palembang.
BACA JUGA:Satgas P3GN Polri Tangkap Tersangka Kasus Narkoba
Namun, pada tingkat banding upaya hukum yang diajukan terpidana M Yani alias Jenggo dimentahkan dengan tetap menjatuhkan pidana 1 tahun penjara.(*)