Hiswana Migas Keberatan Pemungutan Pajak Atas Penyerahan LPG 3 Kg

Kuasa Hukum Pajak DPP Hiswana Migas, Cuaca Teger didampingi konsultan pajak Hiswana Migas, Henry Kurniawan Yuza SE dan salahsatu wajib pajak dari Hiswana Migas OKU Raya saat mendatangi KPP Pratama Baturaja, Rabu, 16 Oktober 2024. (Foto: Gus Munir/OKES)--

BACA JUGA:Pj Gubernur Sumsel Dukung Penerapan Metode GASING, Tingkatkan Generasi Cerdas dan Kompetitif

BACA JUGA:Tingkatkan Mutu Pendidikan, Kemenag OKU Selatan Launching Kelas Digital MAN 1

Untuk itu, Hiswana Migas meminta kepada Dirjen Pajak terutama KPP Pratama Batuaraja tidak melakukan pungutan pajak PPN dan PPh untuk seleisih harga tersebut. 

“Mereka (KPP Pratama Baturaja) tadi mengkonfirmasi masih menunggu keputusan pusat dengan tuntutan kami. Untuk itu, kami meminta selama menunggu ada keputusan dari Dirjen Pajak, agar KPP Pratama Baturaja untuk tidak melakukan penagihan aktif. Dan kepada agen yang sudah bayar pajak agar Dirjen Pajak mengembalikan uangnya ke wajib pajak,” tegasnya.

Sementara konsultan pajak Hiswana Migas, Henry Kurniawan Yuza SE mengatakan mengenai pemajakan agen LPG 3 kg terjadi banyak perbedaan. 

Sebagai contoh di Kanwil DJP Bengkulu-Lampung tidak mengenakan PPh atas selisih HET LPG 3 KG. Dan DKPP Pratama Kotabumi tidak mengenakan PPN LPG 3 kg sebelum PMK No 220. 

“Justru perlakukan pajak berbeda-beda ini kami konfirmasi kepada Dirjen Pajak. Kami telah bersurat pada 16 januari 2024 sampai hari ini tidak direspon untuk mempertanyakan perlakuakn pajak berbeda-beda di berbagai KPP salahsatunya KPP Pratam Baturaja yang memungut PPN dan rencana memungut PPh. Menurut kami perlakukan pajak harus sama tidak diskriminatif dan berlaku sama rata di seluruh Indonesia,” ujarnya.

BACA JUGA:Sekda Sumsel Harapkan PKA Pola Blended Learning Hasilkan SDM Profesional dan Berkompeten

BACA JUGA:Harap Sinergitas dan Kekompakan Pemprov Sumsel dan Polda Sumsel Tetap Terjaga

Henry menambahkan, untuk pungutan PPN yang dilakukan KPP Pratama Baturaja sudah berjalan dua tahun lalu. 

“Untuk itu kami keberatan adanya pemungutan PPN dan PPh. Karena pemungutan ini berdasarkan keputusan bukan Undang-Undang,” tambahnya.

Sebenarnya, lanjut  Henry pertambahan nilai tersebut untuk biaya operasional. Nilai tersebut bahkan dinilai kurang untuk biaya operasional, lantaran HET sejak 2019 belum ada penambahan. Sementara BBM dan biaya operasional lainnya alami kenaikan. “Sehingga, adanya penarikan pajak ini, kami keberatan,” pungkasnya. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan