Pj Gubernur Sumsel Komitmen Pemprov Sumsel Implementasikan SRIKANDI dan TTE

Penjabat (Pj) Gubernur Sumsel Elen Setiadi menghadiri dan mengapresiasi Pemusnahan Arsip Inaktif Organisasi Perangkat Daerah dilingkungan Pemprov Sumsel Tahun 2024.--

KORANOKUTIMURPOS.ID -  Penjabat (Pj) Gubernur Sumsel Elen Setiadi menghadiri dan mengapresiasi Pemusnahan Arsip Inaktif Organisasi Perangkat Daerah dilingkungan Pemprov Sumsel Tahun 2024, Komitmen Bersama Implementasi Aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (SRIKANDI) dan Tanda Tangan Elektronik (TTE) serta Pengumuman di Hotel Beston Palembang.

Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi katakan kegiatan ini merupakan komitmen bersama untuk menunjukan Pemprov Sumsel dan pemkab/pemkot di Sumsel bahwa arsip menjadi nilai penting dalam pelayanan administrasi pemerintahan.

"Hari ini kita Komitmen Bersama Penerapan Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (SRIKANDI), saya sampaikan agar seluruh Kepala OPD untuk melaksanakan sistem persuratan dengan memanfaatkan Aplikasi Srikandi, dan Aplikasi ini tidak akan berjalan bila pejabat Struktural tidak melakukan verifikasi, mendisposisi dan tanda tangan secara elektronik, "pintanya.

OPD di lingkungan Pemprov Sumsel diminta melakukan pengelolaan arsip secara baik sesuai ketentuan, kemudian melaksanakan pemberkasan arsip-arsip masa lampau yang belum dikelola, sehingga akan diketahui berapa arsip yang dikelola dan akan diketahui mana arsip yang harus diserahkan ke Dinas Kearsipan dan arsip yang dapat diproses pemusnahannya.

BACA JUGA:Pj Gubernur Sumsel Apresiasi Bantuan CSR PT.Taspen dan IFG Dukung Pembangunan Sumsel

BACA JUGA:Dilepas Dengan Tradisi Pedang Pora, Komjen A Rachmad Wibowo dan Istri Tak Kuasa Meneteskan Air Mata

"Tujuan kita melakukan pemusnahan arsip hari ini adalah untuk mengurangi volume arsip yang tidak berguna atau penumpukan arsip, memberikan tempat penyimpanan arsip yang baru, dan mengamankan infomasi bagi yang tidak berkepentingan, " Jelasnya.

Selain itu, Elen juga minta Pemprov Sumsel terus melakukan pengawasan kearsipan untuk mengetahui Indeks Kearsipan Instansi Pemerintah dalam menerapkan reformasi birokrasi. Secara Nasional Indeks Kearsipan Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2023, menempati Ranking 10 (Sepuluh) dari 34 (tiga puluh empat) Provinsi di Indonesia.

Penerapan SRIKANDI merupakan upaya Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan mewujudkan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE) dan Keputusan Menpan RB Nomor 679 Tahun 2020 tentang Aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (SRIKANDI).

"Aplikasi SRIKANDI akan menciptakan Arsip berbasis elektronik  yang awalnya dilakukan secara luring (offline) menjadi secara daring (online). Penyimpanan Arsip yang awalnya disimpan di Depot Arsip atau ruang Penyimpanan Fisik menjadi penyimpanan di dalam basis data dan pengiriman surat yang awalnya dilakukan secara manual menjadi secara elektronik, "ujarnya.

Kepala ANRI diwakili Sekretaris Utama ANRI Rini Agustiani, SH., MΜ., ΑΡ., mengapresiasi pemprov sumsel dalam pengawasan kearsipan nasional memiliki predikat A yang bearti memuaskan dan masuk 10 besar tingkat nasional. Namun masih ada upaya agar nilainya menjadi sangat memuaskan.

BACA JUGA:Tambah Pemahaman Peserta, Pemprov Sumsel Adakan Sosialisasi TASPEN

BACA JUGA:Baznas Sumsel dan PKK Optimalkan Pengumpulan Zakat

"Pemusnahan harus sesuai kadiah-kaidah dan peraturan yang berlaku sehingga kita hanya akan menyimpan arsip yang memiliki nilai guna saja. Ketersediaan arsip aktif harus ditunjukan untuk menjamin akuntabilitas kinerja," Katanya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan