Kemendag Bentuk Satgas Pengawasan Barang Tertentu

// Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan menggelar Konferensi Pers terkait Pembentukan Satgas Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta.--

KORANOKUTIMURPOS.ID - Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan menggelar Konferensi Pers terkait Pembentukan Satgas Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta.

Mendag telah menandatangani Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 932 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor. 

Kepmendag tersebut ditandatangani pada 18 Juli 2024 dan berlaku hingga 31 Desember 2024. Inisiasi Kementerian Perdagangan untuk membentuk Satgas Pengawasan Barang Impor Ilegal ini merupakan hasil gerak cepat sinergi pemerintah untuk memberantas impor ilegal.

Mendag mengungkapkan, pembentukan satgas tersebut memiliki urgensi tinggi. Industri tekstil Indonesia sedang terdampak membanjirnya produk impor yang masuk secara ilegal. 

Hal itu mengakibatkan banyaknya pabrik tekstil yang tutup, tingginya angka pemutusan hubungan kerja (PHK) para pekerjanya, hingga turunnya pemasukan negara.

BACA JUGA:Resep Ikan Bumbu Sambal, Rasanya Pedas Berkeringat, Cocok Untuk Menu Makan Siang Keluarga

Pada kesempatan tersebut, Mendag didampingi oleh Plt. Sekretaris Jenderal, Suhanto Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Moga Simatupang Dirjen Perdagangan Luar Negeri, Budi Santoso Staf Khusus Mendag Bidang Perjanjian Perdagangan Internasional, Bara K. Hasibuan Staf Khusus Mendag Bidang Promosi Perdagangan Dalam Negeri, Hadi Daryanto serta Staf Khusus Mendag Bidang Peningkatan Ekspor dan Perluasan Pasar Luar Negeri, Alhilal Hamdi.

 

Tag
Share