Mantan Manajer Ditangkap, Fuji Masih Trauma

Fuji--

BACA JUGA:Diminta Rujuk dengan Virgoun, Inara Rusli: Kalau dari Aku Enggak

Saat diperiksa kepolisian, Batara mengakui bahwa dirinya telah melakukan tindak pidana tersebut.

"Tersangka Batara Ageng membenarkan bahwa total uang nominal Rp1.312.997.100 pembayaran dari 'brand' (merek) dan atau 'agency' (perusahaan bisnis) dari 21 pekerjaan yang dilakukan oleh Fujianti Utami Putri tersebut masuk ke rekening bank pribadi milik terlapor (Batara)," ungkap AKBP Andri Kurniawan.

 

Tag
Share