CPNS, ASN dan PPPK Kabupaten OKU Timur Sumbringah Gaji ke 13 Cair

//Agustian Pahrimale SH MH.--

MARTAPURA - CPNS, ASN, PPPK dan DPRD di lingkungan Pemkab OKU Timur bakal sumbringah, sebab gaji ke 13 cair.

Informasi pencairan ini ditegaskan langsung Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten OKU Timur, Agustian Pahrimale SH MH.

"Sesuai arahan pak Bupati, mulai hari ini gaji ke 13 ASN sudah bisa dìbayarkan. Untuk itu OPD sudah bisa mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM)," ungkap Agus.

Agus menjelaskan, pembayaran gaji ke 13 ini sudah dìatur dalam PP Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian THR dan Gaji 13. 

Pada pasal 12 PP Nomor 14 Tahun 2024 ini, gaji ke 13 akan dìbayarkan paling cepat pada Juni 2024.

Dari PP itu kata Agus, Pemkab OKU Timur mengeluarkan Perbub Nomor 23 Tahun 2024. Dimana Pasal 5 ayat 4, gaji ke 13 dìbayarkan paling cepat Juni 2024.

BACA JUGA:Cegah Judi Online, Propam Polres OKU Timur Periksa Handphone Anggota

"Gaji ke 13 ini bersumber dari APBD OKU Timur tahun 2024. Arahan pak Bupati, mulai hari ini gaji ke 13 sudah kita realisasikan," tegasnya.

Untuk pembayaran gaji ke 13 ini Pemkab OKU Timur menyiapkan dana sebesar Rp 32.979.937.340 atau Rp 32 miliar lebih.

Dari Rp 32 miliar lebih itu, untuk gaji ke 13 CPNS dan PNS sebesar Rp 28.777.434.640 atau Rp 28 miliar lebih. Dana ini diperuntukan untuk CPNS dan PNS sebanyak 5720 orang.

Kemudian, untuk gaji ke 13 PPPK sebesar Rp 4.202.502.700 atau Rp 4 miliar lebih. Dana ini akan disalurkan kepada 1034 orang.

Selanjutnya, untuk gaji ke 13 DPRD OKU Timur sebesar Rp 182.499.450 untuk 45 orang. Selanjutnya gaji ke 13 Bupati dan Wabup sebesar Rp 11.578.844.

Agus menghimbau agar seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk segera mengajukan pencairan dengan menyerahkan Surat Permohonan Membayar (SPM) ke BPKAD.

"Kita himbau agar OPD segera mengajukan Surat Permohonan Membayar (SPM) Gaji ke 13 ke BPKAD OKU Timur," imbaunya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan