Pengadilan Agama Martapura Ungkap Penyebab Dispensasi Kawin di OKU Timur, Putus Sekolah hingga Hamil Duluan

Ilustrasi--

BACA JUGA:Lanosin-Yudha Dapatkan Mandat dari DPP PPP untuk Pilkada Kabupaten OKU Timur 2024

Menurutnya ada beberapa alasan kenapa pernikahan dini ini sebaiknya dihindari.

Pertama dari segi kesehatan, anak bawah umur belum siap untuk hamil. Artinya sistem reproduksi wanita masih belum kuat. 

Lalu ada alasan pendidikan, sosial dan juga ekonomi. "Artinya anak di bawah umur, secara pendidikan, sosial maupun ekonomi belum siap," katanya. 

Menurutnya, guna mencegah pernikahan dini ini perlu kerja sama semua pihak. Termasuk orang tua memberikan edukasi tentang pernikahan.

Pihaknya juga sudah melakukan upaya pencegahan diantaranya, kerjasama dengan instansi Pemda OKU Timur, seperti DPPA OKU Timur, Dinkes OKU Timur dan  Dinsos OKU Timur. 

"Kami sudah melakukan MoU tahun 2022 lalu, bahwasanya sebelum mendaftar perkara Pengadilan Agama, pemohon dispensasi harus memperoleh surat rekomendasi," ujarnya.

BACA JUGA:Pemkab OKU Timur Buka Gerakan Pangan Murah dan Pasar Gas LPG 3 KG, Tekan Inflasi Jelang Idul Adha 1445 H 

Lanjutnya, surat rekomendasi tersebut dari Dinkes OKU Timur tentang kesehatan organ, DPPA OKU Timur terkait mental psikologi, sert meminta rekomendasi Dinsos OKU Timur untuk melihat dari ekonomi dan sosial.

Persyaratan ini berlaku bagi siapa saja yang melakukan permohonan dispensasi nikah.

Pihaknya juga banyak mengajukan penolakan, kalau tidak mendapatkan rekomendasi pihak-pihak instansi terkait.

 

Tag
Share