Perusahaan di OKI Segera Terapkan Kenaikan UMP 2024

Foto : Host - Ilustrasi--

“Pemberlakuan penerapan UMP tahun 2024 ini gunanya memberikan hak-hak pekerja. Yakni seperti kecelakaan kerja, keselamatan pekerja dan lainnya,” terangnya. 

Untuk diketahui perusahaan yang ada di Kabupaten OKI, ada sebanyak 67 perusahaan lebih. Baik itu yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit, perbankan, pabrik dan lainnya. 

BACA JUGA:UMP Sumsel 2024 Naik Rp52.000

Dimana semua perusahaan ini tersebar di semua Kecamatan di Kabupaten OKI sebanyak 18 Kecamatan. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan