Dua Warga OKI Dikepung Massa, Satu Berhasil Ditangkap, Satu Pelaku Lainnya Kabur Bawa Hasil Curian

AMANKAN : Pelaku saat diamankan di Mapolsel Semendawai Suku III.--

SEMENDAWAI SUKU III - Dua warga Kabupaten OKI nekat mencuri sepeda motor di Desa Karya Bakti, Kecamatan Semendawai Timur, Kabupaten OKU Timur berujung dikepung massa.

Mirisnya satu pelaku yang berhasil ditangkap berinisial AY (17), masih berstatus pelajar di salah satu sekolah yang berada di Kecamatan Lempuing Jaya, Kabupaten OKI. Sedangkan pelaku lainnya berhasil kabur dengan membawa motor curian.

Informasi dari pihak kepolisian menyebutkan, kejadian pencurian dengan pemberatan tersebut terjadi di kediaman Kadek Rio (27), warga Desa Karya Bakti, Kecamatan Semendawai Timur, Selasa, 28 Mei 2024 sekitar pukul 04.00 WIB.

Saat itu korban hendak keluar dari rumah. Setelah diluar rumah korban melihat motor yang berada di teras rumahnya sudah tidak ada lagi.

"Merasa curiga korban ini langsung bergegas keluar teras dan melihat pelaku sedang mendorong sepeda motor korban. Sedangkan pelaku lainnua menunggu diluar gerbang rumah korban," kata Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono SIK MH didampingi Kapolsek Semendawai Suku III IPTU L.A.E Tambunan SH, Selasa 28 Mei 2024.

BACA JUGA:Kelurahan Veteran Jaya Sosialisasi Pencegahan Stunting

Setelah melihat kedua pelaku ini, kata Tambunan, korban berteriak meminta pertolongan warga sembari mengejar pelaku. Warga yang mendengar teriakan korban melakukan pengejaran terhadap pelaku.

"Satu pelaku terjatuh dari sepeda motor yang dibawanya dan barhasil ditangkap masa. Sedangkan pelaku lainnya kabur dengan membawa motor hasil curian," jelasnya.

Mendapatkan laporan, tim Opsnal Polsek Semendawai Suku III langsung mengamankan pelaku dari amukan massa.

"Setelah kita amankan dilakukan pemeriksaan dan ditemukan satu bilah senjata tajam jenis badik yang diselipkan dipinggang sebelah kiri," pungkasnya. 

Penangkapan diperkuat  berdasarkan Operasi Sikat I Musi - 2024 berdasarkan Sprint Nomor: Sprin/ 773 /V/OPS.1.3./2024, tanggal  07 Mei 2024 tentang penanggulangan Kejahatan masyarakat dengan sasaran Penegakan hukum Kejahatan Curat,  Curas dan. Curanmor.

BACA JUGA:DPPKB OKU Timur Melaunching Sekolah Lansia, Wujudkan Lansia SMART

Laporan Polisi Nomor LP / B / 06 / V /2024/SPKT / Polsek Semendawai Suku III/ Polres OKU Timur /Polda SUMSEL, tanggal 28 Mei 2024 dan Surat perintah tugas Nomor : SP Gas / 06 / V/2024/ Reskrim, tgl 28 Mei 2024.

 

Tag
Share