KPU OKU Timur Pastikan Tak Ada Pasangan Bakal Calon yang Independen
PENDAFTARAN: Sampai batas akhir pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati dari jalur perseorangan tidak ada bakal calon yang menyerahkan persyaratan minimal ke KPU Kabupaten OKU Timur, Selasa (14/05/2024).--
MARTAPURA,KORANOKUTIMURPOS.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten OKU Timur memastikan tidak ada pasangan calon bupati dan wakil bupati yang menggunakan jalur perseorangan atau independen.
Pasal setelah diumumkan jadwal penyerahan berkas atau pendaftaran calon independen yang sudah dibuka sejak 8 Mei 2024 dan hingga batas akhir 12 Mei 2024 pukul 23.59 WIB tidak ada pasanga bakal calon bupati-wakil bupati yang mendaftar.
Ketua KPU OKU Timur Denis Firmansyah didampingi, Komisioner Divisi Teknis Sunarko mengatakan, sejak tahapan pengumuman mengenai jalur perseorangan tidak ada pihak yang berkonsultasi ke KPU Kabupaten OKU Timur.
Sampai batas akhir pendaftaran bakal calon perseorangan atau independen tidak ada bakal pasangan calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati OKU Timur yang menyerahkan syarat minimal dukungan dan sebaran kepada KPU Kabupaten OKU Timur.
"Pendaftaran dibuka sejak 8 Mei 2024 dan saat ini telah ditutup, pada 12 Mei 2024. Sampai akhir batas pendaftaran tidak ada calon perseorangan yang mendaftar," katanya, Selasa 14 Mei 024).
Lanjut kata dia menerangkan, adapun untuk jumlah dukungan yang dibutuhkan untuk Pilkada Kabupaten OKU Timur 8,5 persen dikali jumlah DPT jadi minimal 42.395 orang.
BACA JUGA:Budidaya Ikan di OKU Timur Kian Melesat, Hasilnya Menjanjikan
"Jumlah minimal syarat dukungan bakal calon Bupati dan wakil bupati independen yakni jumlah DPT sebanyak 498.672 jumlah DPT Pemilu 2024 dikali 8,5 persen hasilnya 42.395," jelasnya
Bentuk dukungan berupa dokumen persyaratan, seperti fotokopi KTP dan surat dukungan yang disetorkan kepada KPU Kabupaten OKU Timur.
Jumlah dukungan minimal 42.395 ini tersebar lebih dari 50 persen dari jumlah kecamatan di Kabupaten OKU Timur.
Alurnya, bagi pasangan bakal calon harus menyerahkan syarat minimal dukungan mulai 8 Mei 2024 hingga 12 Mei 2024.
Jika ada yang menyerahkan berkas, panitia KPU Kabupaten dan Provinsi akan melakukan verifkasi dukumen dan berkas dukungan pada 19-29 Mei 2024.
Dilanjutkan rekapitulasi hasil verifikasi. Kemudian dilakukan verifkasi faktual. Jika verifikasi faktual ada yang kurang, maka ada perbaikan.
Hingga akhirnya ada penetapan calon bupati dan wakil bupati pada 8-19 Agustus 2024