DK Jakarta

FOTO : dok Disway - Dahlan Iskan --

Satu lagi langkah besar Presiden Jokowi di masa 'injury time': menandatangani UU Daerah Khusus Jakarta --hilang 'I'-nya.

Ini juga UU yang sangat cepat proses pengesahannya di DPR --prestasi politik Jokowi yang tidak kalah dengan jalan tol.

Dalam UU baru itu disebutkan status Jakarta setelah tidak lagi jadi ibu kota negara. Yakni menjadi kota global pusat ekonomi Indonesia.

Salah satu yang paling penting sebenarnya adalah: otonomi apa yang diberikan ke Jakarta.

Dengan sebutan tetap sebagai daerah khusus harusnya punya kekhususan itu. Agar gubernur Jakarta bisa berbuat banyak tanpa terikat aturan dari pusat.

Diskusi publik soal kekhususan yang diinginkan Jakarta tidak terlihat ramai.

Tidak banyak ide yang muncul.

BACA JUGA:Visa Diaspora

Tidak banyak keinginan yang dikemukakan.

Sepi.

Pun sampai UU itu disahkan dengan cepat.

Salah satu yang terbaca dalam pasal-pasal UU DKJ hanyalah soal transportasi. Meski tidak tegas tapi disebutkan soal pembatasan kendaraan bermotor di Jakarta.

Berarti tokoh yang ingin jadi calon gubernur Jakarta harus baca baik-baik UU baru ini. Apa maksud sebenarnya dari pasal itu.

Apakah gubernur bisa membatasi jumlah kendaraan bermotor dengan caranya sendiri? Atau harus mendapat persetujuan DPRD?

Tag
Share