Resmi Bercerai, Ria Ricis dapat Hak Asuh Anak

Teuku Ryan --

JAKARTA -- Ria Ricis resmi menyandang status janda usai Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan mengeluarkan putusan pada Kamis 2 Mei 2024. Walau begitu, Ricis mendapat kabulan gugatan berupa hak asuh anak.

Kuasa Hukum Ria Ricis, Hendra K. Siregar mengatakan tidak melarang apabila Teuku Ryan mengajukan banding terhadap hak asuh anak ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Walaupun nantinya Teuku Ryan akan mengajukan banding hak asuh anak, Ria Ricis hanya ingin berjalan secara baik-baik dan tetap bisa bersilaturahmi.

"Iya itu haknya mereka, kami gak bisa melarang karena sudah ketentuannya seperti itu. Kami secara pribadi berharap ini berjalan dengan baik ajalah, apalagi ada statement yang kemaren via surat, Ricis maunya secara baik-baik dan tetap berjalan silaturahminya," ujar Hendra saat ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Jumat 3 Mei 2024.

BACA JUGA:Rizky Febian dan Mahalini yang Bakal Nikah

Lebih lanjut, Hendra K. Siregar menjelaskan kalau pihaknya belum bertemu secara langsung oleh tim Kuasa Hukum Teuku Ryan bicara soal banding hak asuh anak.

Meski begitu, Hendra K. Siregar menyarankan agar Kuasa Hukum Teuku Ryan agar tidak mengajukan banding hak asuh anak ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

"Belum bertemu jadi belum bisa berandai-andai kita tunggu aja nanti. Tapi kami berharap sih tidak ya, karena biar ini selesai, biar sama-sama menjalani ke depannya lebih baik, gitu aja," kata Hendra.

Sementara itu, Taslimah selaku Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan mengatakan apabila Ria Ricis dan Teuku Ryan kurang berkenan dengan putusan Majelis Hakim soal jumlah nominal nafkah anak dan hak asuh anak, maka mereka masih bisa mengajukan banding.

Adapun waktu yang diberikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan untuk mengajukan banding yakni selama 14 hari ke depan terhitung sejak hari ini Jumat 3 Mei 2024.

BACA JUGA:Nikita Mirzani : Apa yang Terjadi Merupakan Pelajaran Hidup

"Masa bandingnya mulai hari ini sampai 14 hari ke depan. Kalo selama 14 hari ke depan digunakan oleh salah satu pihak atau kedua belah pihak untuk upaya hukum silahkan, kalo tidak digunakan silahkan juga," ujar Taslimah.

"Kalo untuk konsekuensi misalnya anaknya dipenuhi nafkah atau biaya hidup oleh anak tersebut, maka pihak yang mengajukan upaya hukum ke PA Agama Jaksel dengan upaya eksekusi minta untuk dilakksanakan keputusan tersebut," pungkasnya.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan