Marak Game Online Mengandung Kekerasan, Kominfo Panggil Perbit

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menanggapi maraknya game online terutama yang banyak mengandung kekerasan--

JAKARTA -– Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menanggapi maraknya game online terutama yang banyak mengandung kekerasan.

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Usman Kansong mengungkapkan, atas dasar maraknya game online yang mengandung kekerasan tersebut pihaknya memanggil perusahaan penerbit game di Indonesia.

“Pak Menteri akan bertemu dengan para penerbit game online. Sekalian kita sampaikan, sosialisasikan, imbau mereka agar memperhatikan rating atau klasifikasi,” ungkap Usman.

Kominfo  juga akan mensosialisasikan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Klasifikasi Game yang diterbitkan nantinya, agar penerbit game akan sesuai peraturan.

“Kekerasan masuk dalam klasifikasi usia tertentu, masih dibolehkan. Misalnya senjatanya tidak boleh mirip benar dengan senjata beneran,” katanya.

BACA JUGA:Tergabung dalam Kloter 16 dan 18, CJH Kabupaten OKI Berangkat Awal Juni

Menurutnya, peraturan ini akan diresmikan pada Januari hingga masih dalam masa transisi dan butuh disosialisasikan berkelanjutan.

Lebih Lanjut dikatakannya, perlu diselidiki, game tersebut melanggar ketentuan yang ada atau tidak. Adapun hal-hal yang menyatakan game tersebut melanggar, seperti tidak melakukan klasifikasi usia yang sesuai.

“Kalaupun melakukan klasifikasi tidak sesuai dengan aturan. Misalnya kekerasan itu boleh untuk kelompok usia tertentu. Tapi dia mengklasifikasikannya dibawah umur tertentu. nanti kena tindakan administratif,” ungkapnya.

Usman juga menyebutkan, ada regulasi lain yang juga mengatur soal game, yaitu Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 16A.

Dalam pasal tersebut, perusahaan game online wajib melakukan tiga hal. Pertama, klasifikasi atau rating sesuai umur, kedua menyediakan teknologi untuk verifikasi umur, dan ketika menyediakan teknologi untuk pengaduan.

Usman juga mengimbau kepada masyarakat, khususnya para orang tua untuk memberikan perhatian khusus dengan game apa yang dikonsumsi anak-anaknya.

BACA JUGA:Kepala BPS Sumsel Ungkap Maret Nilai Ekspor Sumsel Naik 12,94 Persen di Banding Februari

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk concern dengan game yang dikonsumsi, misalnya orang tua ke anak-anak. Apakah anak-anaknya memainkan game yang tidak sesuai dengan usianya, walaupun sudah disiapkan mekanisme verifikasi,” tutupnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan