Pemkab OKU Selatan Gelar Rapat dengan Ombudsman, Kaji Pelayanan Admistrasi Pertanahan

/Pemerintah Kabupaten (Pemkab) OKU Selatan menggelar rapat Kajian Optimalisasi Pelayanan Administrasi Pertanahan Tingkat Desa/Kelurahan di OKU Selatan bersama Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia.--

MUARADUA, - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) OKU Selatan menggelar rapat Kajian Optimalisasi Pelayanan Administrasi Pertanahan Tingkat Desa/Kelurahan di OKU Selatan bersama Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Sumatera Selatan pada tanggal 29 April 2024.

Rapat tersebut dipimpin oleh Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat OKU Selatan, Joni Rafles, AP., M.Si, beserta OPD lainnya.

Dalam arahannya, Asisten I Joni Rafles, AP., M. Si menyatakan bahwa kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka kajian pengoptimalisasi pelayanan Administrasi Pertanahan oleh Ombudsman.

Tujuan hadirnya Ombudsman adalah untuk memberikan pengetahuan terkait ilmu dan bekal dalam penerbitan produk-produk pertanahan, sehingga dapat dikeluarkan dengan sebaik-baiknya sesuai peraturan di tingkat Desa dan Kelurahan.

BACA JUGA:Lindungi Generasi Muda, Puskesmas Muaradua Sosialisasikan Bahayanya NAPZA

"Ide-ide perbaikan dalam pelayanan Administrasi pertanahan perlu kita diskusikan, sehingga penerbitan pertanahan dapat berjalan dengan baik, dan masalah-masalah yang tidak diinginkan dapat dihindari. Kami berharap upaya perbaikan terkait Optimalisasi pelayanan Administrasi Pertanahan di tingkat Desa dan Kelurahan di Kabupaten OKU Selatan dapat tercapai sesuai yang diharapkan," ujarnya.

Ketua Tim Perwakilan Ombudsman, Bapak Hendriko, mengatakan bahwa dalam pertemuan kali ini, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan memilih tiga daerah.

Yaitu Kota Palembang, Kabupaten Musi Banyuasin, dan salah satunya Kabupaten OKU Selatan, untuk memahami mekanisme pelayanan Administrasi Pertanahan tingkat Desa/Kelurahan di Kabupaten OKU Selatan.

BACA JUGA:Pj Bupati Sandi Fahlepi Ajak Birokrat Muba Tingkatkan Kolaborasi, Mohon Dukungannya 

"Kedatangan kami ke OKU Selatan bertujuan untuk mengetahui regulasi terkait Penatausahaan Surat Pengakuan Hak Atas Tanah, Standar Pelayanan terkait Penatausahaan Surat Pengakuan Hak Atas Tanah, Alur Pelayanan terkait Penatausahaan Surat Pengakuan Hak Atas Tanah, serta Pengelolaan Pengaduan terkait Konflik Pertanahan yang diakibatkan oleh Surat Pengakuan Hak Atas Tanah di Kabupaten OKU Selatan," ungkapnya.

Maka dari itu, kami dari Ombudsman datang ke daerah yang menjadi tujuan ini untuk mendorong Pemerintah Daerah terkait tata kelola pelayanan Administrasi pertanahan yang baik, khususnya di OKU Selatan. 

 

Tag
Share